Penajam (ANTARA Kaltim) - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Yusran Aspar menginginkan nasionalisasi pengelolaan seluruh hasil minyak dan gas, serta tambang di Indonesia.

"Hampir semua ladang minyak dan gas, serta tambang di Indonesia dikelola dan dikuasai asing," jelas Bupati Yusran Aspar ketika ditemui di Penajam, Rabu.

Bupati menyatakan bukan mustahil jika sekarang mulai melakukan nasionalisasi pengelolaan minyak dan gas, serta tambang dilakukan secara perlahan.

Yusran Aspar menegaskan, sudah saatnya kendali pengelolaan SDA (sumber daya alam) di Indonesia ditangani oleh anak bangsa.

"Boleh saja bidang pekerjaan tertentu dipercayakan kepada asing terutama yang belum dikuasai, tetapi kewenangan pengelolaan sepenuhnya berada di tangan kita," katanya.

Nasionalisasi pengelolaan seluruh hasil minyak dan gas, serta tambang tersebut lanjut Yusran Aspar, dapat terwujud jika SDM (sumber daya manusia) dan teknologi siap, serta ada dukungan dari berbagai pihak terutama pemerintah pusat.

Pemerintah pusat menurut Bupati, tidak perlu ragu akan kemampuan anak bangsa, sebab banyak anak bangsa yang bekerja di perusahaan-perusahaan asing.

Nasionalisasi pengelolaan minyak dan gas, serta tambang itu harus ditangani secara bersama, agar hasil dari pengelolaan SDA tersebut dapat dinikmati Bangsa Indonesia.

"Indonesia tidak boleh terus menerus tergantung kepada pihak asing, karena anak bangsa juga bisa melakukan pengelolaan minyak dan gas, serta tambang," tegas Yusran Aspar.

Yusran Aspar menimpali lagi, "nasionalisasi harus direncanakan secara spesifik dan menyeluruh, hampir 90 persen pekerjaan teknis pertambangan telah dilakukan anak bangsa,".

Bupati menambahkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berniat mengambil alih pengelolaan ladang minyak dan gas Chevron Indonesia Company di Terminal Lawe-Lawe Kecamatan Penajam, untuk mengurangi ketergantungan pengelolaan minyak dan gas di Indonesia dilakukan pihak asing.

"Pengambilalihan pengelolaan minyak dan gas itu dapat mengurangi keuntungan pihak asing selama mengelola minyak dan gas di Indonesia, dan mempercepat terciptanya nasionalisasi pengelolaan minyak dan gas, serta tambang di Indonesia," ujar Yusran Aspar.

Kontrak kerja Chevron Indonesia Company perusahaan asal Amerika Serikat itu akan berakhir pada 2018.

Landasan yuridis pengambilalihan pengelolaan ladang minyak dan gas Chevron tersebut tambah Yusran Aspar, diatur di pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, dan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 15 tentang pengelolaan minyak dan gas yang akan berakhir kontrak kerjanya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017