Samarinda (ANTARA Kaltim) -  The Nature Conservancy hingga kini telah melakukan pendampingan terhadap 18 perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan, guna menyukseskan program "Green Growth Compact" di Provinsi Kalimantan Timur.

"Dalam kurun waktu 2007-2013, TNC mendampingi 11 perusahaan pemegang HPH yang tersebar di Kaltim, Kalteng, dan Kalbar yang sebagian besar berlokasi di Provinsi Kaltim," ucap Senior Manajer Provinsi Kaltim TNC Indonesia Niel Makinuddin di Samarinda, Selasa.

Sedangkan sesuai kontrak untuk periode 2015-2018, TNC dipercaya mendampingi sebanyak tujuh perusahaan pemegang HPH dengan luasan 390.000 hektare.

Di antara hasil pendampingannya adalah satu perusahaan pemegang HPH mendapat sertifikat FSC, yakni PT Gunung Gajah Abadi. Sementara beberapa perusahaan yang didampingi juga bisa menjadi model kelola lestari baik produksi maupun sosial.

Hal itu diungkapkan Niel saat ditemui setelah kegiatan Ekspose Pendampingan oleh TNC kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) yang dihadiri sejumlah pihak terkait ini di Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.

Menurut ia, ke-11 perusahaan pemegang HPH dalam kurun 2007-2013 yang dilakukan pendampingan itu mencakup area pengusahaan hutan seluas 1,6 juta hektare dalam rangka sertifikasi Pengelolaan Hutan Alam Produksi (PHPL) dan sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC).

Dalam aspek sosial, lanjut Niel, TNC telah mendampingi dan memperkuat kapasitas penyelesaian konflik dan tata batas, seperti di Kabupaten Berau, khususnya di wilayah Hulu Sungai Segah sebanyak lima kampung dengan pendampingan bersama PT Sumalindo Lestari Jaya IV.

Kemudian pendampingan kapasitas masyarakat dan penyelesaian konflik lahan di Kabupaten Kutai Barat yang kini mekar menjadi Kabupaten Mahakam Ulu.

Di kawasan itu, terdapat sembilan kampung yang berdampingan dengan kawasan konsesi PT KBT.

Ia melanjutkan, TNC juga telah mengembangkan konsep pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor hutan alam, yakni melalui penerapan metode penebangan kayu berdampak rendah karbon (Reduced Impact Logging Carbon atau RIL-C).

Beberapa uji coba yang telah dilakukan, antara lain di PT Karya Lestari terdapat satu petak seluas 100 hektare, kemudian PT Inhutani II Malinau terdapat dua petak seluas 200 hektare.

Ke depan, ujar Niel, uji coba dilakukan di PT Belayan River Timber seluas 1.000 hektare untuk satu rencana kerja tahunan pemegang HPH.

"Salah satu pencapaiannya adalah pengakuan internasional terkait metodologi RIL-C dari VCS (Verified Carbon Standard) International. Metode RIL-C telah dibahas di Kementerian Kehutanan untuk dijadikan kebijakan Kementerian LHK," ujar Niel. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017