Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Kota Bontang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di dalam anjungan tunai mandiri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana dihubungi dari Samarinda, Selasa, menyatakan pengungkapan yang dilakukan personel Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang pada Minggu (19/2) sekitar pukul 03.00 WITA itu berdasarkan laporan masyarakat.
"Personel Unit Opsnal Satreskoba Polres Bontang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan di dalam sebuah ATM. Pengungkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di dalam sebuah ATM di Jalan R. Suprapto," katanya.
Pada pengungkapan itu, katanya, personel Unit Opsnal Satreskoba Polres Bontang menangkap dua orang, yakni MN (41) warga Jalan Basuki Rahmat, RT 08, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara serta IS (36), warga Jalan Keladi, RT 03, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Pengungkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba itu, katanya, dilakukan di dua lokasi berbeda. Pada penggrebekan pertama polisi meringkus MN di sebuah ATM di Jalan R. Suprapto dengan barang bukti, satu paket butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu 0,41 gram, sebuah telepon genggam, dan satu pipet kaca.
Dari pemeriksaan MH itulah polisi kemudian mengembangkan dan berhasil meringkus IS di indekosnya di Kelurahan Gunung Elai Bontang bersama barang bukti berupa, empat buah potongan sedotan, satu plastik klip kecil bekas pemakaian narkoba, satu unit telepon genggam, dan sebuah senter.
"Pengungkapan itu berawal dari penangkapan MN di dalam sebuah ATM, kemudian dari hasi pemeriksaan MN mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari IS yang beberapa saat kemudian berhasil ditangkap di sebuah indekos," katanya.
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu, katanya, ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 132 Ayat (1) juncto 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Keduanya masih diperiksa intensif di Polres Bontang untuk dikembangkan. Kami mengimbau masyarakat jika menemukan transaksi narkotika, jangan segan atau takut laporkan ke pihak yang berwajib. Sayangi lingkungan Anda dengan bersama-sama memerangi narkoba," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana dihubungi dari Samarinda, Selasa, menyatakan pengungkapan yang dilakukan personel Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang pada Minggu (19/2) sekitar pukul 03.00 WITA itu berdasarkan laporan masyarakat.
"Personel Unit Opsnal Satreskoba Polres Bontang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan di dalam sebuah ATM. Pengungkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di dalam sebuah ATM di Jalan R. Suprapto," katanya.
Pada pengungkapan itu, katanya, personel Unit Opsnal Satreskoba Polres Bontang menangkap dua orang, yakni MN (41) warga Jalan Basuki Rahmat, RT 08, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara serta IS (36), warga Jalan Keladi, RT 03, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Pengungkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba itu, katanya, dilakukan di dua lokasi berbeda. Pada penggrebekan pertama polisi meringkus MN di sebuah ATM di Jalan R. Suprapto dengan barang bukti, satu paket butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu 0,41 gram, sebuah telepon genggam, dan satu pipet kaca.
Dari pemeriksaan MH itulah polisi kemudian mengembangkan dan berhasil meringkus IS di indekosnya di Kelurahan Gunung Elai Bontang bersama barang bukti berupa, empat buah potongan sedotan, satu plastik klip kecil bekas pemakaian narkoba, satu unit telepon genggam, dan sebuah senter.
"Pengungkapan itu berawal dari penangkapan MN di dalam sebuah ATM, kemudian dari hasi pemeriksaan MN mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari IS yang beberapa saat kemudian berhasil ditangkap di sebuah indekos," katanya.
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu, katanya, ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 132 Ayat (1) juncto 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Keduanya masih diperiksa intensif di Polres Bontang untuk dikembangkan. Kami mengimbau masyarakat jika menemukan transaksi narkotika, jangan segan atau takut laporkan ke pihak yang berwajib. Sayangi lingkungan Anda dengan bersama-sama memerangi narkoba," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017