Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi menegaskan, tidak ada pendapatan yang diperoleh daerah itu terkait kegiatan pengangkutan batu bara yang melintasi jalan umum di Tanah Grogot.

"Sebaliknya, kegiatan tersebut mengakibatkan rusaknya jalan. Daerah tidak dapat apa-apa dari kegiatan itu," tegas Yusriansyah, ditemui saat Musrenbang di Kecamatan Batu Engau, Selasa.

Truk pengangkut batu bara kata Yusriansyah, dilarang menggunakan jalan umum untuk kegiatan operasional pertambangan.

"Menggunakan jalan umum untuk kegiatan operasional pertambangan jelas telah menyalahi aturan," katanya.

Namun, pemerintah kabupaten lanjut Bupati, tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan izin pertambangan ada pada Pemerintah Provinsi Kaltim.

"Pemda tidak lagi mengurus soal izin itu karena sudah diambil alih oleh pemerintah propinsi," terang Yusriansyah.

Sebelumnya, sejumlah aktivis melakukan aksi penghadangan terhadap truk pengangkut batu bara yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Grogot.

Para aktivis juga memasang spanduk berisi penolakan penggunaan jalan umum dilintasi truk pengangkut batu bara.

Aksi tersebut berlangsung selama dua hari yakni mulai 11 hingga 12 Februari 2017.

Mencegah aksi penghadangan yang dilakukan masyarakat, Bupati Paser segera membentuk tim yang terdiri dari kepolisian, TNI, Dishub dan Satpol PP, untuk menertibkan truk yang melintas di jalan umum. (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017