Penajam (ANTARA Kaltim) - Sejumlah tenaga harian lepas atau honorer Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terpaksa bekerja sampingan dengan menjadi tukang ojek, karena hingga pertengahan Februari 2017 belum menerima gaji.

Sejumlah pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, di Penajam, Selasa, mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji bulanan untuk menafkahi keluarga.

"Saya sangat cemas dan resah karena sampai saat ini belum menerima gaji," kata Kaharuddin, yang sudah dua tahun menjadi tenaga harian lepas (THL) di Bidang Komunikasi dan Informatika yang sekarang berubah menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.

Namun, sejak awal 2017 para THL di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Penajam Paser Utara yang sudah bekerja sampai saat ini belum menandatangani surat keputusan (SK) kontrak kerja baru, sehingga juga mengkhawatirkan tidak mendapatkan gaji bulan Januari.

Untuk bisa bertahan hidup, Kaharuddin yang memiliki seorang anak berumur sebulan itu harus melakukan pekerjaan sampingan menjadi tukang ojek. Dan bukan Kaharuddin saja, sejumlah THL lainnya juga terpaksa menyambi jadi tukang ojek.

"Saya terpaksa melakukan kerja sampingan menjadi tukang ojek setelah pulang kantor agar bisa bertahan, karena sampai saat ini belum menerima gaji," ungkapnya.

Kaharuddin menimpali lagi, "Biasanya sebulan saya menerima Rp1,3 juta, tapi sampai sekarang belum ada informasi pencairan gaji THL. Selain itu sampai saat ini para honorer di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian belum disodorkan SK kontrak kerja baru tahun ini (2017) untuk ditandatangani,".

Menurut ia, informasinya penandatanganan SK kontrak kerja honorer 2017 di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian akan dilakukan pada Kamis (16/2).

Belum dibayarkannya gaji THL atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, membuat sejumlah THL lannya juga melakukan pekerjaan sampingan menjadi tukang servis AC, serta tukang servis peralatan elektronik dan komputer.

Sementara saat ditemui terpisah Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar menegaskan, pembayaran gaji para THL atau honorer tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah).

Untuk bisa mencairkan gaji para pegawai non-pegawai negeri sipil itu dibutuhkan bukti SK kontrak kerja yang disesuaikan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA masing-masing SKPD.

"Harus diketahui dan dipastikan dulu masing-masing pimpinan SKPD memberikan SK kontrak kerja kepada THL, karena kontrak kerja itu sebagai bukti ikatan kerja antara pengguna anggaran SKPD dengan honorer itu, kalau tidak ada kontrak kerja tidak bisa digaji," jelas Tohar.

Tidak hanya THL atau honorer yang mengeluhkan menyangkut pembayaran gaji, PNS (pegawai negeri sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga mengeluhkan pembayaran gaji hanya untuk satu bulan, padahal pemerintah kabupaten berjanji pembayaran gaji Januari dirapelkan pada Februari 2017. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017