Penajam (ANTARA Kaltim) -  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berencana memberikan tanda dengan cara melubangi pada kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang sudah lama atau rusak untuk antisipasi disalahgunakan.

Kepala Disdukcapil Penajam Paser Utara Suyanto kepada wartawan di Penajam, Senin, mengatakan banyaknya informasi menyangkut beredarnya e-KTP palsu di sejumlah daerah, menjadi perhatian khusus dari instansinya.

"Informasi terkait beredarnya e-KTP palsu di sejumlah daerah menjadi pengingat bagi kami untuk lebih waspada," ujarnya.

Ia mengemukakan sebanyak lebih kurang 6.000 lembar e-KTP yang sudah lama dan tidak terpakai atau rusak akan ditandai dengan cara dilubangi untuk menghindari penyalahgunaan atau pemalsuan.

"Untuk sementara ada lebih kurang 6.000 data e-KTP lama di luar data KTP SIAK (Sistem Informasi Admnistrasi Kependudukan) yang sudah kami arsipkan," jelas Suyanto.

Rencanannya, setelah ada distribusi blanko dari Kementerian Dalam Negeri,ribuan e-KTP yang sudah lama dan tidak terpakai atau rusak itu akan dilubangi.

"Kabupaten Penajam Paser Utara akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada 2018, jadi kami lebih waspada terhadap risiko pemalsuan KTP elektronik," tambahnya.

Dari lebih kurang 6.000 lembar e-KTP yang sudah tidak terpakai atau rusak tersebut, sekitar 2.000 lembar di antaranya merupakan mutasi penduduk dari luar daerah.

Selain itu, sekitar 2.500 lembar e-KTP merupakan perubahan biodata dari warga Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Nah, sisanya sekitar 1.500 lembar kondisinya terkelupas atau rusak. Itu semua akan dilubangi untuk antisipasi disalahgunakan," tambahnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017