Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dinas Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser meminta para kepala desa yang baru dilantik, segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

"Kami memberi tenggak waktu tiga bulan kepada 71 kepala desa yang baru dilantik menyusun RPMJDes," kata Kepala DPMD Kabupaten Paser Katsul Wijaya, di Tanah Grogot, Kamis.

Penyusunan RPJMDes menurut Katsul Wijaya, penting karena dokumen tersebut memuat program kegiatan desa selama enam tahun.

"Semua program desa enam tahun ke depan, tertuang dalam RPJMDes itu," ujar Katsul Wijaya.

Untuk menyusun RPJMDes kata Katsul Wijaya, didahului dengan pembentukan tim melalui musyawarah desa.

"Desa harus membentuk tim untuk menyusun RPJMDes dan melalui musyawarah di tingkat desa," jelasnya.

DPMD lanjut Katsul Wijaya, saat ini belum menentukan jumlah anggaran untuk 71 desa yang kepala desanya baru dilantik tersebut.

"Kami belum tentukan besarannya, nanti setelah para kepala desa berkoordinasi, baru kami tentukan anggarannya," beber Katsul Wijaya.

Anggaran desa belum ditentukan besarannya jelas Katsul Wijaya, karena kepala desa belum menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2017.

"Kepala desa harus menyusun APBDes dan RKPDes, setelah itu bisa ditentukan jumlah besaran dana desa," ujar Katsul Wijaya.

DPMD Paser lanjut ia, berkoordinasi dengan para kepala desa baru dan memberikan petunjuk dalam penyusunan APBDes dan RKPDes.

"Koordinasi dan arahan kepada para kepala desa kami berikan di sela-sela kegiatan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) di setiap kecamatan. Selebihnya, para mereka mendatangi kantor DPMD," ujar Katsul Wijaya.      (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017