Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berjanji akan mempermudah perizinan terkait alih kelola wilayah kerja Mahakam atau Blok Mahakam dari Total E&P Indonesie ke Pertamina Hulu Mahakam (PHM).

"Pemprov Kaltim bersama semua pemerintah kabupaten dan kota berkomitmen, akan memberikan dukungan terhadap 71 perizinan dan sertifikasi yang diperlukan terkait alih kelola wilayah kerja Mahakam," ujar Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, pada Workshop Perizinan Daerah dan Sertifikasi terkait Alih Kelola Wilayah Kerja Mahakam di Balikpapan, Kamis.

"Bahkan, saya rela jika semua dialihkan ke pusat agar seluruh proses perizinan bisa cepat selesai dan operasional Blok Mahakam tidak terganggu selama masa transisi dan pascaperalihan," katanya.

Wilayah Kerja Blok Mahakam berada di "onshore" (rig darat) dan "offshore" (rig lepas pantai).

Blok Mahakam mulai berproduksi sejak 1974 dengan rata-rata produksi tahunan gas bumi 1.747,59 MMSCFD serta minyak dan kondensat sebesar 69.186 BPOD.

Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Mahakam dimulai pada 1966 dan berakhir pada 30 Maret 1997.

Kontrak tersebut diperpanjang pada 11 Januari 1997 dan akan berakhir pada 31 Desember 2017.

Pengelolaan blok migas tersebut segera memasuki babak baru menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Aturan tersebut memberikan kesempatan kepada daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk terlibat dalam alih kelola Blok Mahakam dan blok migas lainnya dengan "Participating Interest" (PI) 10 persen.

Gubernur menyatakan, hal itu merupakan kesempatan emas bagi daerah untuk bisa terlibat lebih jauh dalam pengelolaan sumber daya alam ungulan Kaltim dan sekaligus membuka peluang lebih besar untuk meningkatkan penerimaan asli daerah.

Meski demikian lanjutnya, proses alih kelola dan realisasi 10 persen "participating interest" tersebut diperkirakan tidak akan berjalan mudah sebab setidaknya terdapat 71 jenis perizinan, sebanyak 58 diantaranya menjadi kewenangan berada pada pemerintah pusat dan 13 kewenangan oleh pemerintah daerah dengan 5.980 perizinan dan sertifikasi yang juga menjadi perhatian pada alih kelola tersebut.

Awang Faroek tidak menampik, faktor perizinan tersebut akan dapat menjadi penghambat proses alih kelola Blok Mahakam dan blok-blok migas lainnya di Kaltim.

Namun ia memastikan, berbagai proses periZinan yang menjadi kewenangan Provinsi Kaltim akan dipermudah.

"Saya jamin, semua izin untuk alih kelola yang menjadi kewenangan pemerintah daerah akan mudah, lancar dan tidak bertele-tele," ucap Awang Faroek.(Humas Prov Kaltim/sul)

Kebijakan nasional untuk memberikan peluang bagi daerah terlibat dalam kelola blok migas dengan pembiayaan nol rupiah atau ditalangi Pertamina ditambah tanpa bunga saat pengembalian modal nantinya menurut Awang Faroek, merupakan wujud nyata kebijakan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla untuk membantu Kaltim.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada presiden dan para menteri serta pihak SKK Migas, Pertamina, ADPM, termasuk DPRD Kaltim dan Pemkab serta DPRD Kutai Kartanegara. Semoga PI 10 persen tersbeut bisa segera bisa dirasakan manfaatnya oleh warga Kaltim yang sudah sejak lama merindukan keadilan. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Total E&P Indonesie," kata Awang Faroek.(*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017