Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap tiga pelaku.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Samarinda Inspektur Polisi Satu Hardi, Jumat mengatakan pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba itu dilakukan di dua tempat berbeda.

"Hari ini (Kamis), Satuan Reskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap tiga pelaku," ujar Hardi.

Pengungkapan pertama, kata Hardi, berlangsung di Kompleks Pasar Segiri, Jalan Trio Baru, Gang Tempurung, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Di tempat itu, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda meringkus AR (21) dengan barang bukti, lima paket sabu-sabu seberat 2,12 gram senilai Rp2,5 juta, satu bundel plastik klip pembungkus narkoba serta uang tunai Rp500 ribu diduga hasil penjualan narkoba.

"Barang bukti sabu-sabu yang disita dari AR itu disembunyikan di saku celana dan ada yang sempat dibuang ke lantai," ucap Hardi.

Pada Kamis malam (2/2) sekitar pukul 20. 00 Wita kata Hardi, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap dua pelaku di Jalan Gerilya, RT 08, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

Pada pengungkapan itu, polisi meringkus ARL (21) dan seorang residivis kasus penganianaan berinisial AS (26).

Dari tangan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu lanjut Hardi, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menyita barang bukti, dua paket sabu-sabu seberat 1,26 gram senilai Rp500 ribu.

"Barang bukti sabu-sabu itu disimpan kedua pelaku di dalam sebuah kotak kaca mata untuk mengelabui polisi," ucap Hardi.

Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu, kata Hardi, masih diteriksa intensif untuk dilakukan pengembangkan penyidikan.

"Para pelaku penyalahgunaan narkoba itu masih diperiksa intensif untuk dilakukan pengembangan," terang Hardi. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017