Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Sektor Long Ikis Kabupaten Paser mengamakan empat pelaku perjudian saat operasi penggerebekan di lokasi kejadian.

Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Hendra Kurniawan yang dikonfirmasi Kamis, membenarkan penggrebekan yang dilakukan anggotanya.

"Empat pelaku judi itu diamankan pada Rabu (25/1) sekitar pukul 23.15," kata Hendra.

Empat pelaku yang diamankan kata Hendra yakni, MB, Am, Ba, Lg.  
 
"MB merupakan bandar judi tersebut," ujarnya.

Selain mengamankan lima pelaku, pada penggerebegan tersebut lanjut Hendra, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp5 juta yang digunakan bermain judi.  

Barang bukti lain turut disita tambahnya, lapak beserta tempat pasang, tiga buah Bola bola, satu buah aki kecil yang digunakan untuk alat penerangan dan satu gulung Kabel Listrik lengkap dengan bola lampu.

Sementara itu, Kapolsek Long Ikis Ajun Komisaris Polisi Jumali mengatakan, penggerebakan itu dilakukan beberapa saat setelah pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa ada perjudian yang meresahkan warga.

"Ada informasi warga bahwa di RT 004, Desa Bukit Seloka sering digunakan para pelaku sebagai tempat perjudian," katanya.

Karena dianggap sudah meresahkan warga sekitar lanjut Jumali, Polsek Long Ikis merencanakan penggerebekkan ke lokasi itu.

"Polisi merencanakan penggerebegan pada malam hari dan segera menuju lokasi pada Rabu malam sekitar pukul 23.15 wita," ujar Jumali

Dari kejadian itu ujar Jumali, selain mengamankan empat pelaku, polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi.

"Tiga orang kami periksa sebagai saksi atas kejadian itu dan para pelaku dalam proses penyidikan," terang Jumali. (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017