Penajam (ANTARA Kaltim) -  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memerlukan dana sebesar Rp100 juta untuk menjalankan program baru Legalisasi Pasangan Suami Istri atau LPSI yang menikah secara siri.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto saat ditemui di Penajam, Selasa, mengatakan instansinya telah menyiapkan program khusus bagi pasangan suami istri yang menikah siri atau belum memiliki surat nikah resmi dari kantor Kementerian Agama.

Program legalisasi pasutri yang menikah siri tersebut, menurut dia, karena banyak masyarakat yang mengajukan pembuatan akta kelahiran anak atau mendatakan keluarganya, namun terpaksa ditolak petugas karena pernikahan pasutri bersangkutan belum tercatat di Kemenag.

Selain itu, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara juga menolak pasutri yang mengajukan legalitas pernikahan yang dilakukan secara siri.

"Dalam satu bulan minimal ada lima sampai 10 pasutri yang menikah siri untuk melegalkan pernikahannya maupun mendatakan keluarganya atau mengurus akta kelahiran anak, tapi ditolak petugas," kata Suyanto.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara berinovasi meluncurkan program legalisasi pasutri untuk kepentingan anak dari pernikahan secara siri itu.

Sementara untuk operasional menjalankan program legalisasi tersebut, lanjut Suyanto, instansinya berencana mengajukan anggaran sebesar Rp100 juta pada APBD Perubahan 2017.

"Anggaran itu berdasarkan perhitungan tarif satu kali sidang isbat di Kementerian Agama untuk yang reguler biayanya Rp500.000-Rp600.000 per pasangan, sedangkan nonreguler atau khusus biayanya Rp800.000-Rp1 juta per pasangan," jelasnya.

Ia menjelaskan program itu untuk membantu masyarakat yang melakukan pernikahan secara siri yang ingin mendaftarkan keluarganya menjadi satu keluarga, namun terkendala perkawinan belum terdaftar.

"Kami coba akan usulkan dana pada anggaran perubahan 2017 untuk operasional program legalisasi pasutri yang nikah siri, kalau disetujui akhir 2017 program itu sudah bisa dilaksanakan," ujar Suyanto.

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara masih mendata jumlah pasutri yang melakukan pernikahan secara siri dan belum memiliki surat nikah resmi dari Kemenag.

"Legalisasi pasutri nikah siri akan dilakukan dengan cara mendaftarkan ulang masing-masing pasutri yang menikah siri itu untuk mengikuti sidang isbat di kantor Kementerian Agama," tambah Suyanto.(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017