Penajam (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan penyesuaian jumlah tenaga harian lepas pada 2017, agar beban anggaran daerah tidak semakin berat.

"Pemerintah kabupaten akan melakukan penyesuaian THL (tenaga harian lepas) karena jumlahnya sudah melebihi kebutuhan," kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar ketika ditemui di Penajam, Kamis.

Ia memastikan pada 2017 tidak ada lagi penambahan THL atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, karena jumlahnya cukup banyak.

Seperti disampaikan Bupati Yusran Aspar beberapa waktu sebelumnya, Pemkab Penajam Paser Utara setiap tahun menggelontorkan anggaran sekitar Rp47 miliar untuk membayar gaji honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 3.400 orang.

Jumlah itu dinilai terlalu gemuk, sehingga pemkab akan melakukan rasionalisasi honorer yang disesuaikan dengan analisa beban kerja di setiap SKPD.

Menurut Tohar, pengurangan THL pasti dilakukan tetapi pemkab perlu mengomunikasikan terlebih dahulu rencana ini dengan jajaran legislatif terkait kebijakan daerah.

Penyesuaian jumlah tenaga honorer harus dilakukan, karena kekuatan anggaran pemerintah kabupaten pada 2017 menurun, seiring pemangkasan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

Tohar menjelaskan untuk kriteria THL yang akan diperpanjang kontrak kerjanya harus memiliki kualifikasi sesuai yang dibutuhkan SKPD.

"Untuk bisa kembali diperpanjang kontrak kerjanya, honorer harus lolos syarat verifikasi yang dilakukan pemerintah kabupaten. Mereka yang punya kualifikasi sesuai kebutuhan akan dipertimbangkan untuk bisa diangkat kembali," ujarnya.

Namun demikian, Tohar menyatakan sampai sekarang belum mendapatkan informasi berapa jumlah THL yang dibutuhkan untuk membantu setiap kegiatan di masing-masing SKPD.

"Yang pasti kami akan mengoptimalkan honorer yang ada dan tidak ada penambahan, kami mau ada penyesuaian honorer agar tidak membenani anggaran saat ini," ujar Tohar.

Tidak hanya THL, penempatan dan pengisian pegawai dan staf di masing-masing SKPD berdasarkan regulasi perangkat daerah yang baru, juga akan ditentukan berdasarkan latar belakang pendidikan. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017