Penajam (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mulai mendistribusikan kendaraan dinas kepada sejumlah satu kerja perangkat daerah, setelah adanya perubahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Kami kumpulkan seluruh kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk melakukan koordinasi terkait penyerahan kendaraan dinas roda dua maupun roda empat," kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar ketika ditemui di Penajam, Selasa.

Ia menjelaskan masing-masing perangkat daerah yang mengalami perubahan baik yang dilebur maupun dipecah harus menyerahkan kendaraan dinas yang dimiliki ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Setiap perangkat daerah diberi kewenangan untuk mengelola, merawat dan mendata kendaraan dinas yang dimilikinya. Setelah diserahkan ke BPKAD, kendaraan dinas itu diserahkan kembali kepada SKPD sehingga tata kelola aset daerah dapat berjalan dengan baik," jelasnya.

Menurut Tohar, tata kelola aset daerah yang dijalankan dengan baik dapat mencegah adanya aset yang tercecer atau tidak terdata kendati tersebar di masing-masing SKPD.

"Ada beberapa kendaraan dinas roda empat maupun roda dua yang diserahkan ke BPKAD, sebelum diserahkan kembali," ucapnya tanpa menyebut jumlah kendaraan dinas yang diserahkan ke BPKAD tersebut.

Tohar menyatakan aset yang berkenaan dengan alat perlengkapan kantor merupakan aset simultan, sehingga harus terdata, serta dikelola dan terpelihara.

Ia juga menimpali, "harus ada koordinasi antara bendahara barang yang ada di BPKAD dengan masing-masing SKPD sebagai pengelola aset daerah,"

Tohar meminta kepada pimpinan SKPD dan pegawai yang diberi tugas sebagai bendahara barang untuk cermat, teliti dan peduli, bahwa aset itu milik daerah harus terjaga dan tercatar.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan DPRD setempat telah menyepakati perubahan perangkat daerah menjadi 21 dinas, tujuh badan dan empat kecamatan.

Dari 32 satuan kerja yang disahkan tersebut, ada sejumlah dinas baru dan ada dinas yang dilebur, serta SKPD yang ditingkatkan statusnya dari badan menjadi dinas sebagai penyesuaian regulasi perangkat daerah yang baru.(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017