Samarinda (ANTARA Kaltim) - Provinsi Kalimantan Timur akan menambah 20 pabrik baru untuk mengolah tandan buah segar menjadi minyak sawit mentah karena 75 pabrik yang sudah ada dirasa masih kurang mengingat semakin bertambahnya luas panen.

"Pertengahan 2017 akan banyak perusahaan perkebunan dan petani sawit yang melakukan panen perdana setelah masa tanamnya tiga tahun, jadi tentu produksi ini membutuhkan pabrik baru," ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Ujang Rachmad di Samarinda, Senin.

Saat ini di Kaltim telah memiliki setidaknya 75 unit pabrik pengolahan minyak sawit. Pabrik-pabrik tersebut telah beroperasi dengan kapasitas total 4.170 ton TBS per jam.

Ke-75 pabrik pengolahan minyak sawit tersebut tersebar di seluruh kabupaten, terutama di kawasan yang terdapat perkebunan kelapa sawit.

Rinciannya adalah terdapat 18 pabrik di Kabupaten Paser, enam pabrik di Kabupaten Penajam Paser Utara, 28 pabrik di Kutai Timur, 13 pabrik Kutai Kartanegara, tiga pabrik di Kutai Barat, dan tujuh pabrik di Kabupaten Berau.

Sedangkan rencana penambahan 20 pabrik baru akan memiliki kapasitas produksi 885 ton TBS per jam. Pembangunan pabrik itu tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Paser, Penajam Paser Utara, dan Berau.

Ia melanjutkan saat ini di Kaltim terdapat 351 perusahaan sawit yang memegang 297 Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luasan mencapai 2,26 juta hektare.

Sedangkan pemegang ijin Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 156 perusahaan dengan luas lahan 1,02 juta hektare.

Sementara perkebunan kemitraan yang sudah terbangun mencapai 181.892 ha yang dikelola secara mandiri di lahan milik warga, kemudian kebun kemitraan masyarakat dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS) maupun Perusahaan Besar Negara (PBN).

Sedangkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari subsektor perkebunan, kini pihaknya terus menggalakkan kemandirian warga serta sistem plasma melalui kemitraan dengan perusahaan kelapa sawit.

Menurutnya, dari segi ekonomis dan luasan lahan produktif, maka perkebunan kelapa sawit sudah layak mempunyai pabrik, apalagi sesuai aturan yang ada, setiap perkebunan yang memiliki lahan produktif minimal 6.000 ha harus membangun pabrik.

"Saat ini masih banyak perkebunan sawit yang belum memiliki pabrik sendiri, mereka lebih memilih mengirim hasil panennya ke perusahaan lain yang sudah memiliki pabrik, sehingga biaya produksinya menjadi lebih tinggi," ujar Ujang. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017