Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser, mengajukan peminjaman gedung Islamic Centre, untuk menambah ruang baca yang saat ini masih terbatas.
Kepala DKP Paser Herawati, di Tanah Grogot Kamis mengatakan, pengajuan tersebut untuk pengembangan bagi penyediaan ruang baca yang saat ini masih terbatas.
"Peminjaman gedung Islamic Centre yang berada di kantor DKP, dalam rangka menambah ruang baca dan menciptakan rasa nyaman serta untuk memenuhi ketentuan standar yang telah ditentukan," kata Herawati.
Usulan tersebut juga kata Herawati, terkait peningkatan status dan kedudukan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang sebelumnya berstatus kantor.
"Karena sekarang perpustakaan statusnya sudah menjadi dinas, maka penting bagi kami untuk meningkatkan pelayanan," ujar Herawati.
Hal tersebut lanjut Herawati, sesuai Peraturan Bupati Paser tahun 2016 tentang rincian tugas dan fungsi DKP.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tambah Herawati, juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan wahana membaca dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.
"Undang-undang Nomor 43 Tahun 2017 tentang Perpustakaan dan Perda Propinsi Kaltim Nomor 7 Tahun 2015, menyatakan bahwa perpustakaan diharapkan menjadi wahana belajar masyarakat guna mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional," jelas Herawati.
Dengan diterimanya usulan tersebut tambah Herawati, diharapkan gedung tersebut akan membantu DKP dalam mencerdaskan masyarakat Paser.
"Diharapkan, dengan ditambahnya ruang baca, pemerintah dapat menjadikan perpustakaan sebagai wahana untuk mencerdaskan masyarakat," tutur Herawati. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Kepala DKP Paser Herawati, di Tanah Grogot Kamis mengatakan, pengajuan tersebut untuk pengembangan bagi penyediaan ruang baca yang saat ini masih terbatas.
"Peminjaman gedung Islamic Centre yang berada di kantor DKP, dalam rangka menambah ruang baca dan menciptakan rasa nyaman serta untuk memenuhi ketentuan standar yang telah ditentukan," kata Herawati.
Usulan tersebut juga kata Herawati, terkait peningkatan status dan kedudukan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang sebelumnya berstatus kantor.
"Karena sekarang perpustakaan statusnya sudah menjadi dinas, maka penting bagi kami untuk meningkatkan pelayanan," ujar Herawati.
Hal tersebut lanjut Herawati, sesuai Peraturan Bupati Paser tahun 2016 tentang rincian tugas dan fungsi DKP.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tambah Herawati, juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan wahana membaca dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.
"Undang-undang Nomor 43 Tahun 2017 tentang Perpustakaan dan Perda Propinsi Kaltim Nomor 7 Tahun 2015, menyatakan bahwa perpustakaan diharapkan menjadi wahana belajar masyarakat guna mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional," jelas Herawati.
Dengan diterimanya usulan tersebut tambah Herawati, diharapkan gedung tersebut akan membantu DKP dalam mencerdaskan masyarakat Paser.
"Diharapkan, dengan ditambahnya ruang baca, pemerintah dapat menjadikan perpustakaan sebagai wahana untuk mencerdaskan masyarakat," tutur Herawati. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017