Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengungkap sindikat narkoba jaringan antarprovinsi dengan menangkap dua pelaku.

Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah di Samarinda, Senin, menyatakan dua pelaku penyalahgunaan narkoba sindikat antarprovinsi tersebut ditangkap di Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, pada Minggu (25/12).

Dari pengungkapan itu, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba, yakni MA (38) dan Mus (34), keduanya ditangkap di Jalan Kenangan, Gang cahaya 2, RT 07, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan.

Pada penangkapan tersebut, dari tangan MA, polisi menyita satu bal sabu-sabu seberat 49,94 gram senilai Rp65 juta, satu unit telepon genggam serta sebuah sepeda motor.

Sementara dari tangan Mus, disita dua paket sabu-sabu seberat 40,35 gram senilai Rp52 juta, sebuah sendok penakar dan satu unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan, tambah Kompol Belny, sabu-sabu yang disita tersebut merupakan kiriman seseorang dari Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan.

Kepada polisi, AM yang pertama kali ditangkap mengaku menerima lima ball sabu-sabu senilai ratusan juta dari Pare-pare pada pekan lalu.

"Satu ball sabu-sabu yang disita dari tangan AM merupakan sisa kiriman dari Pare-pare, karena sebagian sudah dijual dan digunakan sendiri. Jadi, selain pengedar, AM juga menggunakan sabu-sabu itu," ucap Belny Warlansyah.

Sabu-sabu kiriman dari Pare-pare itu juga diberikan kepada Mus untuk dijual.

Belny menambahkan polisi masih terus mengembangkan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba sindikat antarprovinsi tersebut untuk mengungkap jaringannya.
Sementara saat ditemui di Polresta Samarinda, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu mengaku terpaksa menjual sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Saya hanya disuruh mengantar sabu-sabu itu, tetapi saya tidak tahu harganya. Sabu-sabu itu saya terima sejak Kamis 22/12) sebanyak 5 ball dan barang bukti yang disita itu merupakan sisa karena sebagian sudah saya jual termasuk yang disita dari Mus," kata AM.

Pelaku lainnya Mus mengatakan terpaksa menjadi kurir sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk membeli susu buat anaknya.

"Saya terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidup termasuk biaya sekolah dan untuk membeli susu anak saya," ujar Mus. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016