Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reskoba Polresta Samarinda, kembali meringkus delapan pelaku penyalahgunaan narkoba kurung waktu dua hari terakhir, di beberapa lokasi di daerah itu.

Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah, di Samarinda, Rabu menyatakan, dari delapan orang yang diringkus itu, dua diantaranya adalah perempuan.

"Sejak Senin (19/12) hingga Selasa (20/12), kami berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap delapan pelaku," ujar Belny Warlansyah.

Pengungkapan pertama Kata Belny Warlansyah, berlangsung di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin (19/12).

Di tempat itu lanjut Belny Warlansyah, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda, menangkap dua residivis kasus narkoba yakni, IA (28), yang sudah dua kali tertangkap dalam kasus yang sama serta FA (31), yang saat ini masih menjalani masa pembebasan bersyarat dan telah tiga kali tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari tangan kedua residivis itu lanjut Belny Warlansyah, disita barang bukti berupa, satu paket sabu seberat 1 gram senilai Rp1,4 juta, dua telepon genggam serta satu unit motor.

"Keduanya kami tangkap saat tengah bertransaksi di halaman sebuah ruko di Jalan AW Syahranie. IA yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara terkait narkoba, merupakan seorang petugas pengambil sampel batu bara di sebuah perusahaan tambang, sementara FA yang sedang menjalani pembebasan bersyarat, sudah tiga kali menjalani hukuman penjara," jelas Belny Warlansyah.

Penangkapan kedua pada hari yang sama yakni Senin (19/12) sekitar pukul 17. 30 Wita, polisi meringkus Syah (38) di Jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan samarinda Ulu.

Selain meringkus Syah, polisi juga berhasil menyita barang bukti, satu paket sabu-sabu seberat 0,50 gram, uang tunai Rp5,1 juta diduga hasil bertransaksi narkoba serta tiga buah telepon genggam.

Di lokasi berbeda yakni di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Tanjung, RT 31, Kelurahan pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap dua orang, salah satunya perempuan berinisial Den (20) serta seorang pria berinisial Tham (46).

Dari tangan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu berhasil disita barang bukti berupa, dua paket sabu berat 1,53 gram, dua buah sendok penakar, satu bundel plastik klip serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp9,7 juta.

"Keduanya ditangkap saat tengah bertransaksi di rumah Den, perempuan diduga pengedar sabu-sabu," kata Belny Warlansyah.

Satuan Reskoba Polresta Samarinda pada Selasa (20/12) kembali berhasil mengungkap jaringan pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Merdeka, Kecamatan samarinda Utara, dengan menangkap tiga pelaku.

Pada pengungkapan pertama, polisi menangkap Mar (36) di pinggir jalan di Jalan Merdeka 1 dengan barang bukti, satu paket sabu seberat 0,42 gram senilai Rp350 ribu, sebuah telepon genggam serta satu unit motor.

Dari penangkapan Mar, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Nor (31), diduga sebagai bandar sabu-sabu di Jalan Merdeka 4.

Dari tangan perempuan itu, polisi menyita, tiga paket sabu-sabu seberat 4,54 gram senilai Rp4,6 juta, satu unit timbangan digital satu buah sendok penakar, satu plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu Rp2,1 juta serta sebuah telepon genggam.

Selain menangkap IT tersebut, di rumah tersebut polisi juga meringkus AAR, dengan barang bukti, satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, dua buah sedotan serta sebuah telepon genggam.

"Pengungkapan enam kasus penyalahgunaan narkoba dengan delapan pelaku itu masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tegas Belny Warlansyah.      (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016