Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berhasil menempati peringkat tiga nasional dalam penerapan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

"Tentu saja kami bersyukur karena komitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik kembali diakui nasional," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim Abdullah Sani, ketika dihubungi dari Samarinda setelah mewakili  gubernur menerima penghargaan itu di Istana Wakil Presiden RI di Jakarta, Selasa.

Penyerahan penghargaan dilakukan Ketua Komisi Informasi Pusat Jhon Fresly bagi badan publik peraih peringkat empat hingga sepuluh. Sedangkan peringkat teratas atau satu sampai tiga dilakukan Wakil Presiden Jusuf Kalla melalui penganugrahan pemeringkatan keterbukaan informasi publik 2016

Peringkat tiga nasional tersebut diperoleh Kaltim selama tiga tahun berturut-turut sejak 2014. Bahkan sebelumnya, Pemprov Kaltim pernah menjadi yang terbaik atau peringkat pertama pada penganugrahan pemeringkatan keterbukaan informasi publik, yaitu pada 2013.

Penghargaan yang diterima itu merupakan bentuk komitmen Kaltim dalam melaksanakan amanah UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Ini berarti Kaltim selalu menyelenggarakan pemerintahaan dan pelaksanaan pembangunan secara terbuka, demi untuk menghindari terjadinya penyimpangan dan memenuhi hak masyarakat dalam hak mengetahui informasi.

Ia melanjutkan, awalnya pada 2012 Kaltim harus puas berada di peringkat kelima nasional dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, namun kemudian bisa langsung menjadi yang terbaik pada 2013.

Itu artinya, lanjut Sani, selama lima tahun ini Pemprov Kaltim sudah mampu membuktikan dalam melaksanakan keterbukaan dengan baik, sehingga dalam lima tahun terakhir selalu berada di peringkat atas.

Sani menyebut komitmen mewujudkan keterbukaan informasi salah satunya melalui mewajibakan setiap badan publik di Provinsi Kaltim memiliki website resmi instansinya, sehingga melalui website tersebut badan publik menyampaikan berbagai infrormasi pembangunan di instansi masing-masing.

"Pak gubernur sudah menginstruksikan seluruh badan publik lingkup Kaltim, tidak hanya SKPD (satuan kerja perangkat daerah), tapi juga setiap organisasi di Kaltim yang kegiatannya dibiaya dari APBN maupun APBD. Intinya bagaimana penggunaan sekecil apapun uang rakyat dipertanggung jawabkan dengan baik kepada rakyat. Caranya dengan terbuka terhadap informasi publik," ujarnya.

Khusus SKPD di Kaltim, tambah Sani, gubernur mewajibkan jajaran terkait selalu memperbaharui informasi pembangunan, sehingga keberhasilan dan capaian pembangunan bisa diketahui dengan baik oleh masyarakat luas.

Setelah menerima penghargaan ini ia berharap tidak hanya pemerintah sebagai badan publik, tapi juga seluruh masyarakat tingkat pemahamannya merata tentang pentingnya mewujudkan keterbukaan informasi bagi masyarakat luas.

Sementara Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim M Imron Rosyadi mengapresiasi keberhasilan Pemprov Kaltim. Untuk itu pihaknya bersama Pemprov Kaltim akan terus mendorong keterbukaan informasi.

"Alhamdulilah kerja keras Pemprov Kaltim yang juga selalu berkoordinasi dengan Komisi Indonesia Provinsi Kaltim, sehingga mendapat apresiasi penghargaan keterbukaan secara nasional. Ini prestasi membanggakan," kata Imron. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016