Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berencana menerapkan sistem pendataan kinerja pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah setempat berbasis elektronik atau e-Kinerja pada 2017.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin saat ditemui di Penajam, Rabu, mengatakan melalui sistem e-Kinerja, kerja para PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa terukur sekaligus bisa mendorong kinerja para pegawai.

Untuk menerapkan sistem e-Kinerja tersebut, BKD Kabupaten Penajam Paser Utara mulai melakukan sosialisasi sasaran kinerja pegawai dan sistem itu kepada PNS di seluruh satuan kerja perangkat daerah.

"Sosialisasi yang kami dilakukan itu sebagai persiapan penerapan e-Kinerja pada 2017," ujar Khairuddin.

Seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga mulai diwajibkan mengisi laporan pencapaian kineja harian.

"Penilaian prestasi ASN, yakni penilaian sasaran kerja pegawai atau SKP dan perilaku kerja akan diterapkan mulai 2017," kata Khairuddin.

Menurut ia, seluruh PNS di daerah mulai 2017 wajib mengisi laporan kinerja harian dan melaporkan secara manual atau melalui dalam jaringan (online).

"Laporan kinerja harian para ASN itu diserahkan minimal setiap pekan atau maksimal per bulan," tambah Khairuddin.

Ia menjelaskan aplikasi e-Kinerja untuk memastikan pencapaian kinerja harian para pegawai.

BKD Kabupaten Penajam Paser Utara mengundang narasumber dari BKN pusat dan BKN Regional VIII Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk memberikan petunjuk dan tata cara penggunaan aplikasi e-Kinerja tersebut dan diharapkan perwakilan SKPD yang mengikuti sosialisasi dapat menjelaskan kepada PNS lainnya.

Selain menyosialisasikan SKP dan e-Kinerja, BKD Kabupaten Penajam Paser Utara juga memperkenalkan layanan kepegawaian terintegrasi program kebijakan kenaikan pangkat dan penetapan pensiun otomatis tanpa perlu mengurus beragam persyaratan dokumen (paperless).

"Program kebijakan kenaikan pangkat dan penetapan pensiun otomatis itu, bentuk komitmen Badan Kepegawaian Negara dalam penyelenggaraan layanan kepegawaian yang terintegrasi dan memangkas alur layanan kepegawaian," jelas Khairuddin. (*)       

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016