Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Kehormatan (BK) memiliki kekuatan untuk mengontrol dan mengawasi kedisiplinan anggota DPRD. Kontrol tersebut merupakan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) BK dalam pelaksanaan dan penerapan tata tertib dan kode etik di DPRD.

Ketua BK DPRD Kaltim Ali Hamdi mengakui, perlu banyak evaluasi kedisiplinan anggota dalam menjalankan tugas sebagai  wakil rakyat. Maka dari itu, perlu adanya tindakan tegas kepada siapa saja anggota DPRD yang kurang taat.

"Tugas dari BK sendiri ialah untuk mengontrol kedisiplinan, termasuk intensitas kehadiran, pakaian maupun pelangaran-pelanggaran kode etik berupa norma ataupun kasus hukum yang melibatkan Anggota DPRD,” ucap Ali Hamdi.

Khusus pada konteks kehadiran anggota dewan dalam setiap agenda rapat paripuran, Ali Hamdi mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang kerap tidak menghadiri rapat. Selanjutnya, nama tersbut nantinya akan diserahkan kepada masing-masing ketua fraksi.

“Untuk evaluasi di akhir tahun BK akan menyurati  ketua fraksi. Untuk proses sanksi diserahkan kepada masing-masing fraksi agar ada efek jera. Hal ini agar keaktifan anggota bisa lebih ditingkatkan,” terang dia.

Terkait kehadiran dalam rapat ada namanya kuorum, atau jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat yang dibuktikan dengan absensi. Ali Hamdi mengaku akan mengubah pola yang ada dengan menghitung jumlah anggota secara perorangan.

"Selama ini pimpinan rapat hanya melihat jumlah absensi dari anggota yang hadir untuk jumlah yang kuorum.
Biasanya tanda tangan ada tapi orangnya tidak ada. Kita akan evaluasi semua itu, agar tidak ada diskriminasi antaranggota. Kalaupun tidak hadir, harus dibuktikan dengan surat izin atau sejenisnya,"ujar politikus PKS ini.

Ali Hamdi menjelaskan jika ada anggota yang melanggar kode etik harus dilihat terlebih dahulu porsinya. Tidak serta merta langsung diberikan sanksi.

"Tentunya BK akan mengomunikasikan kepada masing-masing fraksi jika ada anggotanya yang melanggar kode etik. Jadi pada intinya kami memberikan kesempatan kepada fraksi untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut secara internal," ungkapnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016