Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, meringkus seorang perempuan residivis kasus narkoba, sesaat setelah menjual sabu-sabu kepada seorang pembeli.

"Kami meringkus seorang perempuan sesaat setelah menjual narkoba kepada seorang pembeli. Perempuan itu pernah menjalani hukuman terkait kasus yang sama," ujar Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah di Samarinda, Kamis.

Dari tangan perempuan berinisial Her (44) yang ditangkap di Jalan Dirgantara, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir pada Kamis (8/12) itu, polisi menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,88 gram senilai Rp600 ribu, enam lembar plastik klip pembungkus narkoba serta sebuah telepon genggam.

"Perempuan penjual narkoba tersebut menyembunyikan sabu-sabu di dompet dan dimasukkan ke dalam sebuah kotak kayu kemudian disimpan di dapur," jelas Belny.

Di tempat yang sama yakni di Jalan Jalan Dirgantara, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda juga menangkap seorang pria berinisial AF (54) warga Jalan KH Samanhudi, Gang Annur 2.

Dari tangan AF, polisi menyita barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,89 gram senilai Rp200 ribu serta satu unit telepon genggam.

"Kedua pelaku yang kami ringkus di Jalan Jalan Dirgantara, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir itu, masih diperiksa intensif untuk mengembangkan pengungkapan," jelas Belny Warlansyah.

Sebelumnya, tambah Belny, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda juga meringkus seorang pemuda di Jalan KH Hasan Basri, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, juga terkait penyalahgunaan narkoba.

Pemuda berinisial RH (25) warga Jalan dr Sutomo, Gang 7, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, itu, ditangkap sesaat setelah membeli sabu-sabu di Kompleks Pasar Segiri Samarinda.

Dari tangan RH, disita satu paket sabu-sabu seberat 0,24 gram senilai Rp400 ribu, sebuah telepon genggam serta satu unit motor.

"Pemuda itu kami tangkap setelah melakukan transaksi narkoba di komplkes Pasar Segiri. Kami masih mengembangkan penangkapan RH untuk memburu bandar narkoba yang menjual sabu-sabu kepada pemuda itu," tegas Belny Warlansyah. (*)       

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016