Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Sebanyak 405 orang mantan pekerja seks komersial di Kalimantan Timur dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing, sebagai tindak lanjut dari penutupan lokalisasi prostitusi di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf yang menghadiri acara pemulangan eks PSK di Asrama Haji Batakan, Balikpapan, Senin, memberikan apresiasi positif terhadap kinerja Dinas Sosial Kaltim untuk membebaskan daerah setempat dari praktik prostistusi.

"Kami berkewajiban untuk mengawal program pemerintah terkait dengan penertiban para PSK yang ada di Kaltim. Pemulangan mantan PSK adalah langkah yang tepat untuk menghilangkan prostitusi yang ada di Kaltim," katanya.

Dari 405 orang mantan PSK itu, sebanyak 235 orang yang berasal dari luar Kaltim, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi, dan Sumatera dipulangkan menggunakan pesawat dari Bandara Sepinggan Balikpapan, sedangkan sisanya berasal dari sejumlah kabupaten/kota di Kaltim.

"Kaltim satu-satunya daerah yang memfasilitasi pemulangan eks PSK dengan menggunakan pesawat. Ini merupakan apresiasi pemerintah dalam mempedulikan nasib mereka," tambah Faisal.

Ia berharap program bebas lokalisasi dipatuhi seluruh daerah yang ada di Kaltim, sehingga nantinya tidak ada lagi praktik prostitusi terselubung.

Pada pemulangan itu, pemerintah juga menyerahkan bantuan sebesar Rp 5.050.000 untuk masing-masing mantan PSK, terdiri dari bantuan usaha ekonomi produktif Rp3.000.000, bantuan tunjangan hidup Rp1.800.000 dan transportasi lokal Rp250.000.

Guna mengantisipasi kembalinya para PSK, Andi Faisal meminta Satuan Polisi Pamong Praja terus melakukan patroli secara rutin ke seluruh tempat eks lokalisasi yang telah ditutup.

"Patroli rutin dilakukan tidak hanya di eks lokalisasi, melainkan tempat-tempat yang rentan dijadikan tempat lokalisasi baru, apapun modusnya baik warung kopi maupun panti pijat," tambahnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan dapat mengubah bangunan eks lokalisasi dengan bangunan baru, sehingga para mantan PSK dan mucikari tidak bisa kembali menjalankan usaha terlarangnya. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016