Yogyakarta (ANTARA Kaltim) - Dalam upaya menciptakan sistem pemerintahan yang baik dalam memberikan pelayanan publik, Komisi I DPRD Kaltim bertandang ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kunjungan  tersebut untuk sharing terkait penerapan Perda Pelayanan Publik yang telah lebih dulu diterapkan di Kota Pelajar ini.

Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Irwan Faisyal HP diikuti anggota lainnya yakni Jahidin, Azhar Bahruddin,Yakob Manika dan Syarifah Fatimah Alaydrus. Mereka disambut Kepala Biro Hukum Provinsi DIY Dewa Ismunandar.

Dikatakan Irwan Faisyal HP, dalam mendukung penyusunan Raperda tentang Pelayanan Publik, DPRD Kaltim dalam hal ini Komisi I harus melalui beberapa tahapan penting. Seperti sharing pendapat, konsultasi dan uji publik hingga pada pengesahan menjadi sebuah perda.

"Selama ini penerapan pelayanan publik di Kaltim belum berjalan maksimal. Sehingga perlu adanya regulasi dan payung hukum agar dalam pelaksanaanya, pelayanan publik bisa lebih baik," sebut Irwan.

Dengan adanya usulan raperda pelayanan publik, potensi diskriminasi dalan memberikan pelayanan bisa diminimalkan. Selama ini aparatur pemerintah masih terkesan pandang bulu dalam memberikan pelayanan, dan juga rentan terjadinya praktik pungli dalam proses pelayanan publik.

"Raperda ini diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, peningkatan kualitas pelayanan, efisiensi  dan efektivitas serta pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme," jelas politikus Partai Golkar ini.

Menurut Irwan, satu elemen penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Ia juga menekankan, dipilihnya Raperda Pelayanan Publik menjadi perda inisiatif dewan karena menginginkan pelayanan publik menjadi semakin baik.

"Sebagai wakil rakyat, kita memang dituntut untuk siap dalam hal memperjuangkan hak-hak masyarakat, termasuk dalam memberikan pelayanan terbaik," ungkapnya.

Dengan adanya usulan raperda pelayanan publik ini diharapkan akan menghasilkan good government dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.  (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016