Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan penambahan lahan perkebunan yang berpihak pada petani melalui program Perkebunan Inti Rakyat Swadaya dengan lahan yang dikembangkan seluas 15.390 hektare.

"Hingga kini kami masih melakukan optimalisasi kegiatan pro-kerakyatan berupa peningkatan luas lahan dan produksi perkebunan melalui pola PIR Swadaya agar kehidupan petani pekebun lebih meningkat," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Ujang Rachmad di Samarinda," Rabu.

Dari program tersebut, lanjutnya, melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim hingga tahun anggaran 2016, instansinya telah melakukan kegiatan perluasan areal perkebunan rakyat seluas 15.390 hektare dengan melibatkan sebanyak 10.873 kepala keluarga.

Didampingi Kepala Bidang Pengembangan, Bambang Fajrul Fallah, ia mengatakan dari luasan 15.390 hektare itu meliputi perkebunan kelapa sawit seluas 10.195 hektare, karet 4.180 hektare, kakao 790 hektare, kelapa dalam seluas 175 hektare, dan kebun lada 50 hektare.

Pada tahun 2016, melalui kegiatan ekstensifikasi atau penanaman baru seluas 975 hektare, yakni kelapa sawit 750 hektare dan karet 150 hektare.

Sementara untuk perluasan kebun lada seluas 75 hektare tidak dapat terealisasi karena adanya pemangkasan anggaran sebagai dampak dari keuangan pemerintah yang defisit.

Selain itu, melalui kegiatan pemanfaatan lahan kritis untuk pengembangan usaha perkebunan, Disbun Kaltim juga telah mengembangkan komoditas karet seluas 300 hektare.

"Sedangkan untuk rencana program tahun anggaran 2017, Disbun Kaltim akan melakukan kegiatan ekstensifikasi, yakni perluasan areal karet seluas 50 hektare dan perkebunan lada 35 hektare," tambahnya.

Kegiatan ini akan dipadukan dengan pembinaan dan monitoring, termasuk pengawalan kegiatan berupa verifikasi calon petani atau calon lahan (CP/CL), sosialisasi program dimaksud, bimbingan teknis bagi pekebun, dan kegiatan dinamika kelompok.

Ia menjelaskan, untuk program PIR Swadaya yang mampu menambah luasan perkebunan hingga mencapai 15.390 hektare tersebut sudah dimulai pada 2004 melalui studi kelayakan di kiri dan kanan jalan pada tiga kawasan, yakni untuk jalur Balikpapan-Samarinda-Bontang.

Kemudian pada 2011 melalui kebijakan Dinas Perkebunan Kaltim, memperkenalkan pola PIR Swadaya ekstensifikasi baik berupa perkebunan kelapa sawit maupun komoditi di luar sawit.

Sosialisasi kebijakan itu dilakukan kepada masyarakat pekebun di beberapa kabupaten yang sebelumnya belum pernah dilakukan kegiatan serupa sehingga mereka tidak kaget dan memahami program tersebut. Sosialisasi terhadap program ini kemudian dilakukan di Kabupaten Kutai Barat, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Berau. (*)       

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016