Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengapresiasi aparat
kepolisian setelah Mabes Polri menyimpulkan gelar perkara kasus
penistaan agama yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki
Tjahaja Purnama sebagai tersangka.
"Saya kira kita apresiasi aparat kepolisian telah melaksanakan tugas sangat profesional sesuai dengan hukum yang berlaku menjadikan gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," katanya di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, Zulkifli berharap, masyarakat Indonesia harus menunggu dan menghormati proses hukum selanjutnya sembari tetap menjaga persatuan.
"Saya mengimbau agar kita menjaga persatuan, kesatuan dan ketentraman agar kepercayaan dunia internasional kepada kita terganggu," katanya.
"(Rencana demonstrasi) 25 November, mau apa lagi, kan sudah tersangka. Kita tunggu saja proses hukum berikutnya. Percayakan kepada aparat penegak hukum," sambung Zulkifli.
Pagi hari ini, Kabareskrim Mabes Polri komjen Pol Ari Dono Sukmanto pada Rabu menyampaikan kesimpulan gelar perkara kasus penistaan agama yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Saya kira kita apresiasi aparat kepolisian telah melaksanakan tugas sangat profesional sesuai dengan hukum yang berlaku menjadikan gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," katanya di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, Zulkifli berharap, masyarakat Indonesia harus menunggu dan menghormati proses hukum selanjutnya sembari tetap menjaga persatuan.
"Saya mengimbau agar kita menjaga persatuan, kesatuan dan ketentraman agar kepercayaan dunia internasional kepada kita terganggu," katanya.
"(Rencana demonstrasi) 25 November, mau apa lagi, kan sudah tersangka. Kita tunggu saja proses hukum berikutnya. Percayakan kepada aparat penegak hukum," sambung Zulkifli.
Pagi hari ini, Kabareskrim Mabes Polri komjen Pol Ari Dono Sukmanto pada Rabu menyampaikan kesimpulan gelar perkara kasus penistaan agama yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016