Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Sektor Long Kali Kabupaten Paser, meringkus, pelaku pencabulan terhadap seorang muris Sekolah Dasar (SD) berinisial FK (13).
Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Kurniawan di Tanah Grogot, Rabu membenarkan penangkapan RS (23), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur itu.
"Pelaku ditangkap anggota Polsek Long Kali hari ini, sekitar pukul 13.00 Wita," kata Hendra.
Pelaku kata Hendra, beprofesi sebagai buruh di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Long Kali.
Sementara, korban pencabulan lanjut Hendra merupakan murid kelas VI sebuah SD di Desa Munggu, Kelurahan Long Kali.
Penangkapan pelaku pencabulan itu kata Hendra, berawal dari laporan orangtua korban ke Polsek Long Kali, pada Selasa (8/11) pukul 17.00 Wita .
"Ibu korban mendapatkan laporan dari saksi CL (42) bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku RS sebanyak sembilan kali," tutur Hendra.
Dari penangkapan itu kata Hendra, polisi mengamankan barang bukti berupa, pakaian korban yang dikenakan saat dicabuli.
"Pakaian korban saat dicabuli sudah kami amankan sebagai barang bukti. Polisi juga telah memeriksa dua orang saksi yakni CL (42) dan LA (15)," jelas Hendra.
Sementara itu Kapolsek Long Kali Ajun Komisaris Polisi Danang Aries Susanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berpacaran dengan korban.
"Pelaku mengaku berkenalan dengan korban melalui telepon genggam dan melakukan hubungan tidak senonoh itu sebanyak sembilan kali sejak Agustus hingga Oktober 2016 atas dasar suka sama suka," katanya.
"Pelaku mengaku melakukan hal tersebut di tempat berbeda di Desa Mendik Kecamatan Long Kali dalam kurun waktu Agustus sampai Oktober," jelas Danang.
Akibat perbuatannya melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan anak dibawah umur, RS ujar Danang bakal dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Kurniawan di Tanah Grogot, Rabu membenarkan penangkapan RS (23), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur itu.
"Pelaku ditangkap anggota Polsek Long Kali hari ini, sekitar pukul 13.00 Wita," kata Hendra.
Pelaku kata Hendra, beprofesi sebagai buruh di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Long Kali.
Sementara, korban pencabulan lanjut Hendra merupakan murid kelas VI sebuah SD di Desa Munggu, Kelurahan Long Kali.
Penangkapan pelaku pencabulan itu kata Hendra, berawal dari laporan orangtua korban ke Polsek Long Kali, pada Selasa (8/11) pukul 17.00 Wita .
"Ibu korban mendapatkan laporan dari saksi CL (42) bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku RS sebanyak sembilan kali," tutur Hendra.
Dari penangkapan itu kata Hendra, polisi mengamankan barang bukti berupa, pakaian korban yang dikenakan saat dicabuli.
"Pakaian korban saat dicabuli sudah kami amankan sebagai barang bukti. Polisi juga telah memeriksa dua orang saksi yakni CL (42) dan LA (15)," jelas Hendra.
Sementara itu Kapolsek Long Kali Ajun Komisaris Polisi Danang Aries Susanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berpacaran dengan korban.
"Pelaku mengaku berkenalan dengan korban melalui telepon genggam dan melakukan hubungan tidak senonoh itu sebanyak sembilan kali sejak Agustus hingga Oktober 2016 atas dasar suka sama suka," katanya.
"Pelaku mengaku melakukan hal tersebut di tempat berbeda di Desa Mendik Kecamatan Long Kali dalam kurun waktu Agustus sampai Oktober," jelas Danang.
Akibat perbuatannya melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan anak dibawah umur, RS ujar Danang bakal dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016