Penajam (ANTARA Kaltim) -  Sebanyak 404 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, resmi dilimpahkan ke pemerintah provinsi dan pusat.

Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar di Penajam, Senin, mengatakan pelimpahan pegawai itu seiring ada beberapa bidang yang dilimpahkan kewenangannya dari pemerintah daerah ke provinsi dan pusat.

"Pelimpahan kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," jelasnya.

Acara penandatanganan berita acara pelimpahan pegawai telah dilaksanakan Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar di Balikpapan, Jumat (4/11).

Selain Yusran, acara itu dihadiri Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, dan Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Nanang Ali.

Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, serta sejumlah kepala daerah kabupaten/kota se Kaltim dan Kaltara juga ikut menghadiri penandatanganan berita acara penyerahan tersebut.

Ratusan PNS yang dilimpahkan ke provinsi adalah pegawai bidang pendidikan menengah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, penyuluh keluarga berencana Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, sedangkan penyuluh perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan dilimpahkan ke pemerintah pusat.

Satuan kerja perangkat daerah atau SKPD lainnya yang dilimpahkan kewenangannya ke pemerintah provinsi, yakni Dinas Pertambangan dan Energi, serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan.

Kendati berat melepas ratusan PNS tersebut, menurut Yusran, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap mengikuti prosedur dan melaksanakan penyerahan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumentasi atau P3D tersebut.

"Secara aturan ratusan PNS itu harus dipindahkan ke provinsi dan pusat karena kewenangan dan aturan, maka harus dilaksanakan," tegas Bupati.

Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan penyerahan sesuai peraturan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, ratusan PNS yang menjadi hak provinsi dan pusat diserahkan sesuai amanah undang-undang yang berlaku. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016