Samarinda (ANTARA Kaltim) - PT Perkebunan Nusantara XIII di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur meminta DPRD Kaltim bisa memediasi persoalan tuntutan warga terkait klaim tanah adat di lokasi perkebunan.
General Manager PTPN Distrik Kaltim, Iyan Harianto saat melakukan audensi di DPRD Kaltim, Senin, menjelaskan bahwa ada sekelompok masyarakat Desa Damit, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser yang telah menggangu aktivitas perkebunan.
"Sekelompok masyarakat di Desa Damit saat ini melakukan pematokan dan penutupan sejumlah jalan perusahaan. Hal ini dilakukan karena menuntut hak ulayat untuk digunakan sebagai daerah pemukiman," katanya.
Menurut Haryanto, wilayah yang dipatok warga tersebut masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN yang dulunya adalah tanah eks kehutanan atau areal rehabilitasi.
Selain melakukan pematokan, Harianto menambahkan bahwa masyarakat juga melarang pihak perusahaan melakukan panen yang berdampak kerugian yang cukup besar.
"Akibatnya, karyawan tidak bisa bekerja, sehingga tidak mendapatkan pendapatan dari perusahaan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf mengatakan laporan dari PTPN Distrik Kaltim XIII terkait persoalan dengan masyarakat telah diterima.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, bertemu dengan masyarakat untuk mencarikan solusi.
"Ini baru laporan dari pihak perusahaan, kami harus juga mendengar keluhan dari masyarakat bagaimana pendapatnya. Masalah ini juga akan kami serahkan ke Pemerintah Kabupaten Paser untuk segera ditindaklanjuti," katanya.
Ia berharap agar seluruh pihak yang bertikai mampu menahan diri dan tidak melakukan kegiatan maupun aksi yang justru dapat memperkeruh keadaan, seperti tindakan yang mengarah kepada pelanggaran hukum.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Kaltim Muspandi agar semua pihak menahan diri dulu dan mempercayakan kepada pihak-pihak yang membantu penyelesaian persoalan ini, termasuk dewan yang nantinya akan menggali tidak hanya informasi melainkan sejumlah data dan dokumen penting sebagai bukti penguat.
"Tentu semua berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan jalur musyawarah guna mencari mufakat. Akan tetapi jika memang kedua belah pihak tetap bersikeras maka untuk proses klaim tapal batas wilayah, masalahnya bisa dilanjutkan ke proses hukum dan itu adalah ranah pengadilan. Jika masing-masing mengklaim, silahkan bawa ke pengadilan, biar hakim yang memutuskan," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
General Manager PTPN Distrik Kaltim, Iyan Harianto saat melakukan audensi di DPRD Kaltim, Senin, menjelaskan bahwa ada sekelompok masyarakat Desa Damit, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser yang telah menggangu aktivitas perkebunan.
"Sekelompok masyarakat di Desa Damit saat ini melakukan pematokan dan penutupan sejumlah jalan perusahaan. Hal ini dilakukan karena menuntut hak ulayat untuk digunakan sebagai daerah pemukiman," katanya.
Menurut Haryanto, wilayah yang dipatok warga tersebut masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN yang dulunya adalah tanah eks kehutanan atau areal rehabilitasi.
Selain melakukan pematokan, Harianto menambahkan bahwa masyarakat juga melarang pihak perusahaan melakukan panen yang berdampak kerugian yang cukup besar.
"Akibatnya, karyawan tidak bisa bekerja, sehingga tidak mendapatkan pendapatan dari perusahaan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf mengatakan laporan dari PTPN Distrik Kaltim XIII terkait persoalan dengan masyarakat telah diterima.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, bertemu dengan masyarakat untuk mencarikan solusi.
"Ini baru laporan dari pihak perusahaan, kami harus juga mendengar keluhan dari masyarakat bagaimana pendapatnya. Masalah ini juga akan kami serahkan ke Pemerintah Kabupaten Paser untuk segera ditindaklanjuti," katanya.
Ia berharap agar seluruh pihak yang bertikai mampu menahan diri dan tidak melakukan kegiatan maupun aksi yang justru dapat memperkeruh keadaan, seperti tindakan yang mengarah kepada pelanggaran hukum.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Kaltim Muspandi agar semua pihak menahan diri dulu dan mempercayakan kepada pihak-pihak yang membantu penyelesaian persoalan ini, termasuk dewan yang nantinya akan menggali tidak hanya informasi melainkan sejumlah data dan dokumen penting sebagai bukti penguat.
"Tentu semua berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan jalur musyawarah guna mencari mufakat. Akan tetapi jika memang kedua belah pihak tetap bersikeras maka untuk proses klaim tapal batas wilayah, masalahnya bisa dilanjutkan ke proses hukum dan itu adalah ranah pengadilan. Jika masing-masing mengklaim, silahkan bawa ke pengadilan, biar hakim yang memutuskan," ujarnya. (*)
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016