Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi memerintahkan segera mengusut dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum di Dinas Perhubungan setempat kepada para juru parkir liar.

Ditemui di Balikpapan, Selasa, Rizal Effendi mengaku telah mendapat laporan bahwa oknum Dishub menarik setoran Rp300.000 per orang dari juru parkir liar tersebut.

Para juru parkir tidak bisa menolak karena ingin terus bisa memungut uang parkir walaupun juga tidak sah menurut Perda Balikpapan,

Seharusnya uang parkir tidak ditagihkan lagi sebab sudah dibayar saat membayar pajak kendaraan, kecuali saat parkir di tempat-tempat tertentu yang mengelola parkir dan menyetor sebagian hasilnya kepada kas daerah.

"Para juru parkir liar itu boleh melaporkan itu ke aparat hukum, termasuk juga inspektorat di Dinas Perhubungan. Nanti inspektorat kami akan lacak," kata Wali Kota.

Wali Kota Rizal Effendi juga menambahkan, jika terbukti, oknum Dishub yang bersangkutan terancam diturunkan pangkatnya hingga dipecat.

Sebelumnya Pemerintah Kota Balikpapan sudah mengirim edaran kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan badan-badan yang berkaitan dengan pengurusan perizinan dan pelayanan kepada masyarakat mengenai pemberantasan pungutan liar tersebut.

Pihak berwenang di setiap badan dan SKPD tersebut diminta melakukan pengawasan dan tindakan dan berkoordinasi dengan inspektorat.

Tidak ada pembentukan badan atau lembaga khusus pemberantasan pungli ini. Kita maksimalkan saja semua badan yang ada, terutama inspektorat, kata Wali Kota.

Dengan begitu, lanjut Wali Kota, Balikpapan juga menghemat anggaran dan memaksimalkan peran aparat.

Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh Kementerian dan Badan memberantas pungli tersebut. Perintah Presiden itulah yang diteruskan para gubernur, bupati, dan wali kota untuk dilaksanakan di wilayah kerjanya masing-masing. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016