Samarinda (ANTARA Kaltim) - Setelah melalui pembahasan selama kurang lebih lima tahun, aset Kaltim berupa lahan dan bangunan di Pelabuhan Kariangau dipindahtangankan ke Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (MBS). Persetujuan itu berlangsung pada rapat paripurna ke-27 DPRD Kaltim, Senin (24/10).
Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS mengatakan pembahasan sebenarnya sudah dilakukan sejak dewan periode lalu, dan persetujuan pemindahtanganan dalam rangka memaksimalkan potensi aset yang dimiliki Kaltim sehingga mampu menjadi sumber pendapatan bagi daerah.
"Untuk menindaklanjuti keputusan yang telah dicapai oleh DPRD Kaltim periode 2009-2014, maka Komisi II periode 2014-2019 melanjutkan keputusan terdahulu dengan menyampaikan dukungan terhadap pemindahtanganan barang milik daerah di Pelabuhan Kariangau ke Perusda MBS," kata Syahrun di sela rapat paripurna.
Dengan memperhatikan surat Gubernur Kaltim Nomor 028.1/447/BP-III/III/2016, tanggal 13 September 2016, perihal penyerahan aset atau barang milik daerah dalam kawasan industri Kariangau dan hasil telaah atau kajian Komisi II DPRD Kaltim terkait pemindahtanganan barang milik daerah berupa lahan dan bangunan di Kariangau kepada Perusda Melati Bhakti Satya pada 13 Oktober 2016.
"Adapun lahan dan bangunan yang dipindahtangankan tersebut yakni lahan seluas 72,5 hektare di kawasan Kariangau sesuai sertifikat hak pakai Nomor 00055 atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim. Sarana dan prasarana berupa bangunan sisi darat terminal petikemas Kariangau. Selain itu sistem pengelolaan air di terminal," tutur Syahrun.
Syahrun menambahkan diharapkan melalui pemindahtanganan tersebut mampu mempercepat, memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah, serta mengamankan aset melalui penyertaan modal Pemprov Kaltim untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan menuturkan pemindahtanganan itu sudah menjadi kewajiban daerah. Sebab kerja samanya sudah tiga tahun berjalan dan bisa dianggap disclaimer kalau tidak dilaksanakan. Dan yang tidak kalah pentingnya pendapatan daerah dari situ kurang maksimal karena aset dimaksud dihitung untuk sewa dan bagi hasil.
Sedangkan apabila aset berupa lahan dan bangunan tersebut diserahkan ke MBS dan mampu dikelola secara maksimal maka secara otomatis akan meningkatkan jumlah pendapatan asli daerah Kaltim.
"Pelindo sendiri terkendala dengan masalah penyerahan aset itu, sehingga kalau sudah dipindahtangankan kepada MBS maka kerjasama yang dibangun bisa sangat jelas dan diharapkan mampu dikelola dengan baik. Pasalnya, aset itu sangat potensial luar biasa," jelas Edy. (Humas DPRD Kalim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS mengatakan pembahasan sebenarnya sudah dilakukan sejak dewan periode lalu, dan persetujuan pemindahtanganan dalam rangka memaksimalkan potensi aset yang dimiliki Kaltim sehingga mampu menjadi sumber pendapatan bagi daerah.
"Untuk menindaklanjuti keputusan yang telah dicapai oleh DPRD Kaltim periode 2009-2014, maka Komisi II periode 2014-2019 melanjutkan keputusan terdahulu dengan menyampaikan dukungan terhadap pemindahtanganan barang milik daerah di Pelabuhan Kariangau ke Perusda MBS," kata Syahrun di sela rapat paripurna.
Dengan memperhatikan surat Gubernur Kaltim Nomor 028.1/447/BP-III/III/2016, tanggal 13 September 2016, perihal penyerahan aset atau barang milik daerah dalam kawasan industri Kariangau dan hasil telaah atau kajian Komisi II DPRD Kaltim terkait pemindahtanganan barang milik daerah berupa lahan dan bangunan di Kariangau kepada Perusda Melati Bhakti Satya pada 13 Oktober 2016.
"Adapun lahan dan bangunan yang dipindahtangankan tersebut yakni lahan seluas 72,5 hektare di kawasan Kariangau sesuai sertifikat hak pakai Nomor 00055 atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim. Sarana dan prasarana berupa bangunan sisi darat terminal petikemas Kariangau. Selain itu sistem pengelolaan air di terminal," tutur Syahrun.
Syahrun menambahkan diharapkan melalui pemindahtanganan tersebut mampu mempercepat, memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah, serta mengamankan aset melalui penyertaan modal Pemprov Kaltim untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan menuturkan pemindahtanganan itu sudah menjadi kewajiban daerah. Sebab kerja samanya sudah tiga tahun berjalan dan bisa dianggap disclaimer kalau tidak dilaksanakan. Dan yang tidak kalah pentingnya pendapatan daerah dari situ kurang maksimal karena aset dimaksud dihitung untuk sewa dan bagi hasil.
Sedangkan apabila aset berupa lahan dan bangunan tersebut diserahkan ke MBS dan mampu dikelola secara maksimal maka secara otomatis akan meningkatkan jumlah pendapatan asli daerah Kaltim.
"Pelindo sendiri terkendala dengan masalah penyerahan aset itu, sehingga kalau sudah dipindahtangankan kepada MBS maka kerjasama yang dibangun bisa sangat jelas dan diharapkan mampu dikelola dengan baik. Pasalnya, aset itu sangat potensial luar biasa," jelas Edy. (Humas DPRD Kalim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016