Penajam (ANTARA Kaltim) - Panitia khusus DPRD Kabupetan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menolak usulan pemerintah daerah setempat mempertahankan Dinas Pendapatan Daerah berdiri sendiri, seiring perubahan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Kepala Dispenda Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno, ketika ditemui di Penajam, Jumat, mengharapkan penghapusan Dispenda tersebut dapat berimbas pada peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD.

"Rencana penghapusan Dispenda semakin menguat setelah Pansus DPR menolak usulan pemerintah daerah tetap mempertahankan agar Dispenda berdiri sendiri," katanya.

Menurut Tur Wahyu Sutrisno, Pansus DPRD yang menangani perubahan perangkat daerah menganggap nilai Dispenda terkait jumlah aset dan objek pajak tidak memenuhi kuota.

"Untuk bisa berdiri sendiri harus mencapai nilai sekitar 900, kami mengikuti aturan dan penghapusan Dispenda itu sudah melalui kajian akademik," jalasnya.

Namun, Tur Wahyu Sutrisno berharap, ada evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah, mengingat ada daerah lain yang menghilangkan Dispenda dan dinyatakan gagal meningkatkan PAD.

Pansus DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara yang menangani perubahan perangkat daerah mengusulkan Dispenda dijadikan bidang pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dengan pertimbangan nilai objek pajak dan aset masih relatif kecil. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016