Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi melantik Aji Sayid Fathurrahman, sebagai Sekretaris Daerah setempat, Kamis.
AS Fathurahman menduduki jabatan sekda menggantikan Helm Lathyf yang akan memasuki pensiun.
Pelantikan tersebut dihadiri Wakil Bupati Paser Mardikansyah, Ketua DPRD Keharusan, Dandim O904/TNG Letkol Mulyadi, Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Hendra Kurniawan dan para pejabat di daerah itu.
"Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, telah banyak mengalami perubahan peraturan kepegawaian. Perubahan tersebut diantaranya, pengangkatan pejabat tinggi pratama atau sebelumnya yang dikenal dengan pejabat struktural eselon II," kata Yursiansyah.
Dengan diberlakukannya undang-undang tersebut kata Yusriansyah, mengharuskan pemerintah untuk mengangkat jabatan Sekda Paser.
"Sebelum ditetapkan dan dilantik pada hari ini, ada beberapa tahapan yang telah dilalui oleh para calon Sekda yang dilaksanakan oleh panitia seleksi (pansel)," katanya.
Penyaringan calon Sekda Paser tambah Yursriansyah, dilakukan secara terbuka sehingga siapapun pun yang memenuhi persyaratan, berhak mengikutinya, baik ASN yang berasal dari Kabupaten Paser, maupun dari luar.
"Bupati Paser telah menetapkan pejabat terpilih, yang telah mendapat rekomendasi dari ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, untuk memilih satu dari tiga calon yang direkomendasikan," tuturnya.
"Bupati Paser juga telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pelantikan," jelas Yusriansyah.
Jabatan Sekda dalam pemerintahan menurut Yusriansyah, sangatlah strategis.
"Jadi sudah selayaknyalah bila pejabat yang terpilih untuk menduduki jabatan ini, merupakan aparatur pemerintah yang terbaik diantara yang terbaik," ujar Yusriansyah.
Sekda Paser lanjut ia, saat ini menghadapi beberapa pekerjaan yang telah menunggu.
"Seperti mengelola organisasi di tengah kondisi defisit saat ini serta mengatur organisasi perangkat daerah seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016," kata Yusriansyah.
Selanjutnya, ia meminta kepada Sekda yang baru dilantik itu untuk dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya.
"Saya juga meminta kepada para pegawai agar mengemban amanat dari rakyat untuk bisa bekerja lebih baik. Jangan sampai kondisi defisit ini mengendorkan semangat pelayanan kepada masyarakat," ucap Yusriansyah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
AS Fathurahman menduduki jabatan sekda menggantikan Helm Lathyf yang akan memasuki pensiun.
Pelantikan tersebut dihadiri Wakil Bupati Paser Mardikansyah, Ketua DPRD Keharusan, Dandim O904/TNG Letkol Mulyadi, Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Hendra Kurniawan dan para pejabat di daerah itu.
"Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, telah banyak mengalami perubahan peraturan kepegawaian. Perubahan tersebut diantaranya, pengangkatan pejabat tinggi pratama atau sebelumnya yang dikenal dengan pejabat struktural eselon II," kata Yursiansyah.
Dengan diberlakukannya undang-undang tersebut kata Yusriansyah, mengharuskan pemerintah untuk mengangkat jabatan Sekda Paser.
"Sebelum ditetapkan dan dilantik pada hari ini, ada beberapa tahapan yang telah dilalui oleh para calon Sekda yang dilaksanakan oleh panitia seleksi (pansel)," katanya.
Penyaringan calon Sekda Paser tambah Yursriansyah, dilakukan secara terbuka sehingga siapapun pun yang memenuhi persyaratan, berhak mengikutinya, baik ASN yang berasal dari Kabupaten Paser, maupun dari luar.
"Bupati Paser telah menetapkan pejabat terpilih, yang telah mendapat rekomendasi dari ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, untuk memilih satu dari tiga calon yang direkomendasikan," tuturnya.
"Bupati Paser juga telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pelantikan," jelas Yusriansyah.
Jabatan Sekda dalam pemerintahan menurut Yusriansyah, sangatlah strategis.
"Jadi sudah selayaknyalah bila pejabat yang terpilih untuk menduduki jabatan ini, merupakan aparatur pemerintah yang terbaik diantara yang terbaik," ujar Yusriansyah.
Sekda Paser lanjut ia, saat ini menghadapi beberapa pekerjaan yang telah menunggu.
"Seperti mengelola organisasi di tengah kondisi defisit saat ini serta mengatur organisasi perangkat daerah seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016," kata Yusriansyah.
Selanjutnya, ia meminta kepada Sekda yang baru dilantik itu untuk dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya.
"Saya juga meminta kepada para pegawai agar mengemban amanat dari rakyat untuk bisa bekerja lebih baik. Jangan sampai kondisi defisit ini mengendorkan semangat pelayanan kepada masyarakat," ucap Yusriansyah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016