Penajam (ANTARA Kaltim) - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar kembali mengingatkan kepada kepala desa terkait penggunaan dana desa (DD) dari APBN maupun alokasi dana desa (ADD) dari APBD agar tidak diselewengkan.
    
"Presiden memerintahkan dalam penggunaan dana desa dilakukan pengawasan oleh kejaksaan. Ini artinya para kades jangan macam-macam dalam penggunaannya, namun harus benar-benar sesuai dengan hasil musyawarah dengan masyarakat," ujar Tohar di Penajam, Selasa.
    
Hal itu dikatakan Tohar ditemui setelah menyambut kedatangan tim dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kaltim, dalam rangka monitoring dan pembinaan Desa Sidorejo di Kecamatan Penajam, untuk menuju lomba desa tingkat Provinsi Kaltim tahun 2017.
   
Menurutnya, semua kades harus mengikuti aturan penggunaan DD sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, seperti mulai dari proses perencanaan yang melibatkan masyarakat, pemanfaatan anggaran, hingga pada proses laporan pertanggungjawaban keuangan.
    
Pada 2016, semua desa di Penajam Paser Utara yang jumlahnya ada 30 desa, mendapat DD dari APBN senilai Rp21,78 miliar. 30 desa yang tersebar di empat kecamatan tersebut semuanya telah memanfaatkan DD yang telah dikucurkan 60 persen, sehingga tinggal menunggu pencairan sisanya yang 40 persen karena semua desa tersebut sudah melakukan pelaporan penggunaan dana.
    
Sejauh ini, lanjutnya, penggunaan DD di Penajam Paser Utara baik dari APBN 2015 mulai tahap 1, 2, 3, maupun dari APBN 2016 untuk yang tahap 1, semua telah dimanfaatkan secara benar sesuai dengan tahapan dan peruntukannya.
    
Namun demikian, hal yang masih perlu dilakukan oleh beberapa kades adalah sistem pelaporan penggunaan anggaran, meskipun penggunaannya sudah benar, namun sistem pelaporanya masih ada kekurangan sehingga perlu adanya perbaikan ke depan.
    
Sebagai upaya perbaikan sistem pelaporan tersebut, pihaknya telah melakukan pelatihan  Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Pelatihan tersebut digelar instansi terkait yang bekerjasama dengan BPKP yang merupakan pihak perumus aplikasi Siskeudes.
    
"Ke depan, dalam laporan pertanggungjawaban keuangan kabupaten harus disertakan laporan pertanggungjawaban keuangan dari desa, makanya kami terus melakukan pendampingan sistem pelaporan dari semua sumber keuangan yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," ucap Tohar.(*)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016