Penajam (ANTARA Kaltim) -  Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memastikan tidak ada pejabat di lingkungan pemerintah setempat yang "nonjob", seiring perubahan perangkat daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin di Penajam, Selasa, menjelaskan perhitungan perangkat daerah yang dilebur atau dipecah jumlahnya seimbang, sehingga tidak ada pejabat yang tidak memiliki jabatan.

Perubahan struktur perangkat daerah itu, tambah dia, tidak berpengaruh terhadap pejabat eselon II, karena berdasarkan perhitungan antara dinas yang dilebur atau dihapus dengan dinas baru relatif seimbang.

"Untuk posisi jabatan eselon II yang akan dihilangkan dengan dinas baru yang dibentuk jumlahnya relatif sama," jelas Khairuddin.

Berdasarkan regulasi perangkat daerah yang baru, disepakati ada enam jabatan eselon II yang dihilangkan, yakni kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, kepala Dinas Pendapatan Daerah, serta kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman, kepala Dinas Pertambangan dan Energi, serta dua staf ahli bupati.

Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan regulasi perangkat daerah yang baru masih dalam pembahasan Panitia Khusus DPRD setempat.

Khairuddin menambahkan jumlah perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang disepakati yaitu 32 instansi, terdiri dari 21 dinas, tujuh badan dan empat kecamatan.

"Perampingan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut juga tidak berdampak kepada jabatan eselon III dan IV," tambahnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016