Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Aparat kepolisian harus menindak tegas praktik penipuan berkedok agama, menyusul terungkapnya kasus penipuan dengan modus penggandaan uang Kanjeng Dimas Taat Pribadi yang ternyata juga merambah hingga Samarinda, kata anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ahmad Rosyidi.

"Kami berharap aparat kepolisian, TNI dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dapat melakukan deteksi dini dan menindak tegas praktik penipuan dan penyesatan kepada masyarakat dengan berkedok agama, agar jumlah korban dan kerugian material yang sangat besar dapat dicegah," kata Ahmad Rosyidi di Samarinda, Senin.

Sebelumnya, aktivitas Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng yang mengatasnamakan Majelis Ta`lim Ukhuwwah di Jalan IR Sutami Gang Pusaka, Kota Samarinda, Kalimantan Timur telah ditutup oleh pemerintah daerah pada 6 Oktober lalu.

Pengumuman penutupan padepokan di Samarinda itu berdasarkan kesepakatan bersama unsur Forum Pimpinan Daerah dengan Majelis Ta`lim Ukhuwwah demi menjaga keamanan lingkungan.

Penyampaian kesepakatan tersebut ditandangani Kapolsek Sungai Kunjang, Camat, Lurah, pihak dari Kemenag Samarinda, tokoh masyarakat serta perwakilan dari Majelis Ta`lim Ukhuwwah.

Ketua RT 22, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Neneng, menyatakan, penutupan sementara Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Majelis Ta`lim Ukhuwwah tersebut dilakukan berbagai unsur.

Unsur itu dari pihak Kementerian Agama Kota Samarinda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kesbangpol, Polsekta Sungai Kunjang, Camat serta Lurah karang Asam Ulu.

Atas kejadian tersebut, Ahmad Rosyidi mengimbau masyarakat agar tidak gampang percaya dengan hal-hal instan seperti iming-iming penggandaan dengan uang mahar yang disetorkan.

"Masyarakat jangan mudah tergiur dan tergoda dengan hal-hal instan. Harus jeli dan berpikir secara rasional, sehingga tidak mudah tertipu seperti kasus Kanjeng Dimas yang sedang ramai saat ini," ucapnya.

Sedangkan kepada masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban, dia mengimbau agar segera membuat laporan kepada aparat kepolisian agar kasus tersebut dapat diselesaikan pihak berwajib dan para pelakunya diproses hukum.(*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016