Samarinda (ANTARA  News - Kaltim) - Pemprov Kalimantan Timur mempersiapkan diri terkait pengelolaan Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya kewenangan pusat namun akan menjadi pajak daerah, yakni segera membuat Perda.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim, H Hazairin Adha di Samarinda, Minggu mengatakan pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltim segera mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengalihan pengelolaan BPHTB menjadi pajak daerah, baik sebagai payung hukum maupun teknis dalam hal penagihan bea tersebut.
        
Perda akan mengacu kepada peraturan mengenai pengalihan BPHTB, yakni  Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri  Nomor 186/PM.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan BPTHTB sebagai Pajak Daerah.
        
"Perda tersebut menjadi sangat penting sebab terbuka peluang bagi daerah untuk melakukan intensifikasi penerimaan daerah," ujar dia.
        
Kabupaten dan kota diharapkan harus bersikap cepat mengingat pengalihan pajak itu sudah efektif berlaku sejak 1 Januari 2011.
       
Pengelolaan BPHTB  sebelumnya dilakukan pemerintah pusat melalui Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim. Mulai tahun depan pengelolaan pajak tersebut diserahkan kepada kabupaten dan kota. Pemprov Kaltim terlibat sesuai tugas pemerintah provinsi untuk melakukan pembinaan kepada Pemkab dan Pemkot.
        
"Kesiapan lain, adalah mempersiapkan berbagai kelengkapan pendukung berupa Perda, Peraturan Kepala Daerah, Rekening BPHTB, SOP, sarana dan prasarana serta struktur organisasi dan tata kerja," imbuh dia.
         
Baik secara prosedur maupun teknis, hal itu mendapat dukungan penuh oleh pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dalam proses pengalihan BPHTB.
      
Ia menilai bahwa daerah sebenarnya sudah berpengalaman dalam penagihan karena pola pembayaran BPHTB kurang lebih dengan sistem administrasi penagihan yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau Perusahaan Listrik Negara.
       
"Bahkan beban kerja tidak terlalu rumit mengingat pembayaran pajak dilakukan setiap tahun, berbeda dengan PLN dan PDAM yang harus dilakukan setiap bulan," imbuh dia optimistis jika hal itu bisa terlaksana di daerah dalam waktu dekat.

   
Jemput Bola

Strategi penerapan pajak saat ini menurut Hazairin memang harus bergeser dari pola self assessment (kesadaran wajib pajak), menjadi pengelolaan pajak dengan pola "jemput bola". 
         
Pasalnya, sttrategi pengelolaan pajak, selain harus memberikan peningkatan dan intensifikasi, juga dapat dilakukan dengan melakukan peningkatan pelayanan, salah satunya dengan pola jemput bola.
       
Pemkab dan Pemkot diharapkan memanfaatkan peluang itu sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah.
         
Sebelumnya, terkait rencana pengalihan itu, maka di Balikpapan, pekan lalu dilaksanakan Rakor Regional se-Kalimantan yang dibuka Wakil Gubernur Kaltim,  H Farid Wadjdy.  Rakor itu menghasilkan 15 kesepakatan.   
          
Ke-15 kesepakatan itu, antara lain penetapan rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan (P2), PBB perkebunan, perhutanan dan pertambangan. 
          
Pihak yang terlibat untuk menandatangani kesepakatan itu, Ketua Tim Intensifikasi PBB se-Kalimantan 2010,  yakni Hazairin Adha, Komisi I Bidang Persiapan Desentralisasi BPHTB dan PBB- P2, Endaryono dan Komisi II Bidang Intensifikasi Penggalian Potensi PBB-P3 dan Penggalian Potensi PPH WPO PDN, Heri Aristianto.

  

Pewarta:

Editor : Iskandar Zulkarnaen


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2010