Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembentukan perangkat daerah pun harus sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah.

Pembentukan perangkat daerah harus mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah anggaran pendapatan belanja daerah serta besaran beban tugas sebagai mandat yang wajib dilaksanakan setiap daerah melalui perangkat daerah.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Jahidin  saat rapat raripurna ke-24 masa persidangan III Tahun 2016 dalam agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap Nota penjelasan Pemerintah Daerah Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kaltim, Selasa (11/10).

"Fraksi PKB mengapresiasi raperda tersebut, sehingga Peraturan Pemerintah ini memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah masing-masing. Serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah," kata Jahidin.

Sementara itu, F-PKB beranggapan mengenai usulan pemerintah yang menggabungkan Dinas Pertanian dengan peternakan sangat tidak relevan lantaran Dinas Peternakan harus berdiri sendiri. Terlebih, banyaknya PR yang harus dikerjakan pemerintah yaitu salah satunya realisasi dua juta ekor sapi sampai dengan 2018 sesuai dengan program Gubernur Kaltim.

F-PKB juga meminta Pemprov Kaltim menyediakan dukungan sekretariat yang sifatnya tetap bagi komisi-komisi yang sudah dibentuk namun belum memiliki sekretariat tetap misalnya Komisi Informasi Provinsi Kaltim. Fraksi PKB mengusulkan sekretariat tersebut terbentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), misalnya UPTD Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kaltim, yang tanggungjawabnya di bawah Dinas Kominfo Kaltim.

"Adanya sekretariat definitif tersebut sangat diperlukan agar kinerja komisi-komisi bentukan Pemprov Kaltim tersebut dapat lebih maksimal. Selanjutnya, F-PKB mengusulkan pembahasan raperda dapat dilakukan pada komisi yang bersangkutan," imbuh Jahidin. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016