Samarinda (ANTARA Kaltim)- Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Kaltim, Yakob Manika mengatakan pemerintah wajib melampirkan nilai hasil perhitungan variabel umum dan variabel teknis pada raperda untuk masing-masing perangkat daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari raperda sebagai dasar penentuan tipe.
Menurutnya, semua perangkat daerah diketahui nilai hasil perhitungan secara transparan dan dapat dibaca oleh setiap orang sejak peraturan ini disusun. Sehingga dapat diketahui tipe perangkat daerah, demikian juga anggota DPRD dapat mengetahui dan memahami nilai setiap komponen variabel, dan perhitungan nilai totalnya.
Dengan nilai total akan dengan mudah diketahui tipe perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim pada 2016 ini. Nilai komponen variabel saat ini, tahun 2016, dapat dijadikan perkiraan mengenai perkiraan waktu penyesuaian ukuran organisasi perangkat daerah yang bertipe dari C ke B, atau dari B ke A.
Hal yang tidak kalah pentingnya adalah pihaknya juga tidak sependapat dengan pemprov yang akan menggabungkan Dinas Pertanian dengan Dinas Peternakan. FPDI-P menolak karena belum menemukan dasar alasan rasional dan yuridis untuk menggabungkan Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan, dalam nota penjelasan yang disampaikan oleh Pemprov Kaltim.
"Apa kriteria penggabungan tersebut? Atas hal ini Fraksi PDI-P meminta penjelasan secara yuridis, rasionil, dan perhitungan variable teknis. Bila tidak ada alasan rasional dan yuridis yang kuat, sebaiknya Dinas Peternakan tetap berdiri sendiri. Karena Dinas Peternakan memiliki rentang tugas pokok dan fungsi yang luas/besar, sejajar dengan Dinas Pertanian maupun Dinas Perkebunan," kata Yakob pada Paripurna ke-24 DPRD Kaltim tentang pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan pemerintah atas penyampaian Raperda tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Kaltim, Selasa (11/10).
Ditambahkannya, Fraksi PDI-P menyampaikan kepada Pimpinan DPRD agar dalam pembahasan raperda sebelum memutuskan penggabungan maupun pemisahan perangkat daerah, harus ada landasan kajian naskah akademiknya. Sehingga tidak bersifat subyektif, namun berdasarkan pertimbangan obyektif yang terukur dan dapat ditelusuri secara obyektif oleh siapapun, dengan hasil yang sama.
"Adapun pasal 18 PP 18/2016 mengatur hal sebagai berikut berdasarkan perhitungan nilai variabel umum dan teknis urusan pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas daerah provinsi tersendiri, urusan tersebut digabung dengan dinas lain," jelas Yakob.
Yakob menyebutkan Fraksi PDI-P mengingatkan kepada Pimpinan DPRD bahwa Sekretariat DPRD Kaltim masuk dalam tipe B, dengan jumlah tiga bagian, yang awalnya empat bagian. Sehingga Sekretariat DPRD Kaltim mengalami perubahan, yakni salah satu bagian dilebur pada salah satu atau dilebur tersebar pada tiga bagian lainnya.
Agar perubahan ini nantinya tidak mengganggu kinerja sekretariat DPRD dalam memberikan layanan kepada Pelaksanan Fungsi dan Tugas DPRD, maka kepada komisi yang membidangi melakukan rapat-rapat dengan Sekretariat DPRD dan meminta Sekretariat DPRD melakukan kajian akademis sebelum mengambil keputusan strategi penciutan dari 4 bagian pelayanan menjadi 3 bagian pelayanan.
"Fraksi PDI-P mengusulkan kepada Pimpinan DPRD untuk menyerahkan pembahasan raperda lebih lanjut kepada komisi yang membidangi atau yang terkait dan menekankan kembali, pembahasan harus disertai dengan kajian akademis, yang mengupas masing-masing perangkat daerah, secara yuridis dan rasional," tegasnya.(Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Menurutnya, semua perangkat daerah diketahui nilai hasil perhitungan secara transparan dan dapat dibaca oleh setiap orang sejak peraturan ini disusun. Sehingga dapat diketahui tipe perangkat daerah, demikian juga anggota DPRD dapat mengetahui dan memahami nilai setiap komponen variabel, dan perhitungan nilai totalnya.
Dengan nilai total akan dengan mudah diketahui tipe perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim pada 2016 ini. Nilai komponen variabel saat ini, tahun 2016, dapat dijadikan perkiraan mengenai perkiraan waktu penyesuaian ukuran organisasi perangkat daerah yang bertipe dari C ke B, atau dari B ke A.
Hal yang tidak kalah pentingnya adalah pihaknya juga tidak sependapat dengan pemprov yang akan menggabungkan Dinas Pertanian dengan Dinas Peternakan. FPDI-P menolak karena belum menemukan dasar alasan rasional dan yuridis untuk menggabungkan Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan, dalam nota penjelasan yang disampaikan oleh Pemprov Kaltim.
"Apa kriteria penggabungan tersebut? Atas hal ini Fraksi PDI-P meminta penjelasan secara yuridis, rasionil, dan perhitungan variable teknis. Bila tidak ada alasan rasional dan yuridis yang kuat, sebaiknya Dinas Peternakan tetap berdiri sendiri. Karena Dinas Peternakan memiliki rentang tugas pokok dan fungsi yang luas/besar, sejajar dengan Dinas Pertanian maupun Dinas Perkebunan," kata Yakob pada Paripurna ke-24 DPRD Kaltim tentang pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan pemerintah atas penyampaian Raperda tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Kaltim, Selasa (11/10).
Ditambahkannya, Fraksi PDI-P menyampaikan kepada Pimpinan DPRD agar dalam pembahasan raperda sebelum memutuskan penggabungan maupun pemisahan perangkat daerah, harus ada landasan kajian naskah akademiknya. Sehingga tidak bersifat subyektif, namun berdasarkan pertimbangan obyektif yang terukur dan dapat ditelusuri secara obyektif oleh siapapun, dengan hasil yang sama.
"Adapun pasal 18 PP 18/2016 mengatur hal sebagai berikut berdasarkan perhitungan nilai variabel umum dan teknis urusan pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas daerah provinsi tersendiri, urusan tersebut digabung dengan dinas lain," jelas Yakob.
Yakob menyebutkan Fraksi PDI-P mengingatkan kepada Pimpinan DPRD bahwa Sekretariat DPRD Kaltim masuk dalam tipe B, dengan jumlah tiga bagian, yang awalnya empat bagian. Sehingga Sekretariat DPRD Kaltim mengalami perubahan, yakni salah satu bagian dilebur pada salah satu atau dilebur tersebar pada tiga bagian lainnya.
Agar perubahan ini nantinya tidak mengganggu kinerja sekretariat DPRD dalam memberikan layanan kepada Pelaksanan Fungsi dan Tugas DPRD, maka kepada komisi yang membidangi melakukan rapat-rapat dengan Sekretariat DPRD dan meminta Sekretariat DPRD melakukan kajian akademis sebelum mengambil keputusan strategi penciutan dari 4 bagian pelayanan menjadi 3 bagian pelayanan.
"Fraksi PDI-P mengusulkan kepada Pimpinan DPRD untuk menyerahkan pembahasan raperda lebih lanjut kepada komisi yang membidangi atau yang terkait dan menekankan kembali, pembahasan harus disertai dengan kajian akademis, yang mengupas masing-masing perangkat daerah, secara yuridis dan rasional," tegasnya.(Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016