Samarinda (ANTARA Kaltim) - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kaltim menyoroti Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kaltim Tahun 2016-2026 terkait perencanaan dan pembangunan iklim pariwisata dalam 10 tahun ke depan.

Pemprov harus menjadikan pariwisata skala prioritas, nyata dan maksimal. Fraksi Demokrat masih melihat Pemprov Kaltim belum serius menggarap sektor pariwisata

“Fraksi Demokrat mendukung upaya Pemprov Kaltim dalam rangka penambahan dan peningkatan PAD dengan memaksimalkan potensi sektor pariwisata. Selaras dengan upaya itu semua diharapkan Pemprov Kaltim serius menggarap sektor pariwisata,"Wibowo Handoko, selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat ketika menyampaikan pemandangan umum pada Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim,

Sebab katanya fraksi kami masih belum melihat adanya upaya menarik investor sebagai langkah peningkatan pariwisata tersebut.

Selain itu dalam pandangannya terhadap Raperda tentang Pelayanan Publik, Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi terhadap upaya Pemprov Kaltim dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kaltim. Upaya pemangkasan alur birokrasi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat luas perlu menjadi catatan dan perhatian bagi Pemprov Kaltim.

Perkembangan teknologi yang berkembang pesat dengan kemudahan serta kecepatan informasi menjadi wadah bagi masyarakat luas melontarkan berbagai macam keluhan. Maka, pelayanan publik membutuhkan langkah tepat dalam rangka meningkatkan pelayanan.

 â€œSalah satu semangat yang ingin dicapai dalam perubahan raperda ini adalah pemotongan birokrasi yang terlalu panjang dan lama. Oleh karenanya, langkah konkret dibutuhkan dalam upaya peningkatan pelayanan publik,” kata Wibowo.

Selain itu juga Ia menyampaikan pemandangan umum lainnya yaitu Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Provinsi Kaltim dan Raperda tentang Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Sipil pada rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim. (Humas DPRD Kaltim/adv)


Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016