Penajam (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meringkus seorang pengedar narkoba dan menyita barang bukti empat poket sabu-sabu seberat 1,80 gram.

Kasat Reskoba Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tri Riswanto ketika ditemui di Penajam, Senin, mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berlangsung pada Sabtu (1/10) sekitar pukul 02.00 Wita di Kelurahan Penajam.

Saat itu, polisi meringkus Djh, warga Gang Comar RT 08, Kelurahan Penajam, di sebuah rumah kontrakan di RT 01 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.

"Awalnya, kami menerima laporan terkait di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Penajam, sering terjadi transaksi narkoba, kemudian kami tindak lanjuti dan meringkus Djh yang diduga pengedar sabu-sabu," jelas Tri Riswanto.

"Pelaku dan barang bukti langsung ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah dilakukan dipemeriksaan, Djh mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari Balikpapan," katanya.

Selain menyita barang bukti, empat poket sabu-sabu seberat 1.08 gram dari tangan Djh, polisi juga menyita tiga buah sendok sabu dari sedotan plastik, satu buah pipet kaca, serta satu bundel plastik kecil bening pembungkus narkoba dan barang bukti lainnya.

"Saat ini tersangka masih diperiksa intensif untuk mengembangkan jaringan pengedar narkoba yang lebih besar," ujarnya.

Tri Riswanto menyatakan Djh sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 (ayat1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.

Kepolisian Resor Penajam Paser Utara terus berupaya mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah setempat dengan dukungan dan partisipasi masyarakat. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016