Samarinda (ANTARA Kaltim) - Persiapan Pemilihan Kepala Daerah Kaltim periode 2018-2023 terus dilakukan baik Pemprov Kaltim maupun Komisi Pemilihan Umum, khususnya tentang pendataan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).

Mengenai DP4 di Kaltim, menurut Plt Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltim Khairid Daha didampingi Kepala Bagian Kependudukan Jubaidah DP4 adalah kewenangan pemerintah pusat untuk menerbitkan, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saat ini data tersebut memang belum dapat diketahui. Karena, DP4 dari Kemendagri belum diterbitkan, sehingga kita tidak dapat mengetahui jumlah penduduk yang wajib memilih," kata Khairid Daha didampingi Jubaidah di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (23/9).

Proses penerbitan DP4 ini sesuai data yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota. Selanjutnya, pemerintah pusat menyerahkan data tersebut ke KPU Provinsi, kemudian disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota. DP4 ini diperlukan menjadi dasar data pemilih sementara (DPS) di KPU Provinsi.

Dari data tersebut, baru dapat diketahui berapa jumlah penduduk yang memiliki hak suara atau memilih di Pilkada Gubernur Kaltim 2018. Sementara ini, untuk wajib memilih sesuai data wajib KTP-el 2016 sebanyak 2.601.772 jiwa dari jumlah penduduk yang telah dibersihkan dan diintegrasikan oleh Kemendagri sebanyak 3.408.923 jiwa per semester pertama.

"Tetapi itu belum dikurangi jumlah penduduk yang berprofesi TNI/Polri," jelasnya. (Humas Prov Kaltim/jay)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016