Penajam (ANTARA Kaltim) -  Pembayaran insentif pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat ini karena menunggu rasionalisasi di setiap satuan kerja perangkat daerah.

"Yang jelas, pembayaran insentif pegawai masih bisa dibayarkan, karena berdasarkan perhitungan saldo kas daerah masih cukup untuk pembayaran insentif tersebut," jelas Yusran Aspar saat dihubungi di Penajam, Kamis.

Namun, lanjut Yusran, kepastian pembayaran insentif harus menunggu hasil rasionalisasi yang kini sedang dilakukan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah atau SKPD.

Selain itu, pembayaran insentif pegawai juga menunggu pencairan dana bagi hasil triwulan ketiga dari pemerintah pusat.

Menurut Yusran, pembayaran insentif pegawai yang ditunda sejak Agustus 2016 terpaksa dilakukan, seiring upaya pemerintah daerah mengendalikan kondisi kas yang semakin merosot saat ini.

"Langkah pengendalian pencairan insentif itu untuk menjamin likuiditas keuangan pemerintah daerah tetap terjaga," ujar Yusran Aspar tanpa merinci anggaran untuk pembayaran insentif pegawai tersebut.

Pengendalian insentif PNS mulai dibicarakan setelah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengumumkan keuangan daerah sedang mengalami defisit, menyusul penerimaan dana bagi hasil triwulan pertama dan kedua dari pemerintah pusat yang jumlahnya menurun cukup signifikan.

Dengan defisit anggaran pada 2016 sekitar Rp393 miliar dan porsi APBD yang diprediksi hanya mencapai Rp1,03 triliun pada 2017, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara harus melakukan berbagai langkah penghematan anggaran di semua kegiatan.

Namun, Bupati Yusran Aspar menegaskan pembayaran insentif PNS tersebut merupakan prioritas kedua, setelah pembayaran 10 proyek pembangunan utama yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016