Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Narkoba Polresta Samarinda meringkus dua pemuda yang membawa ganja dan akan menukarnya dengan sabu-sabu.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah, Senin menyatakan kedua pemuda berinisial RJP (31) warga Jalan Perumahan Bukit Temindung Jalan Damanhuri, Kelurahan Kecamatan Sungai Pinang dan AK (37) warga Jalan Perjuangan 5, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, ditangkap Minggu malam (18/9) di Jalan Revolusi Gang Berkah.
"Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika itu kami tangkap saat menunggu orang yang akan menukar sabu-sabu dengan ganja yang mereka bawa," ujar Belny Warlansyah.
Selain meringkus RJP dan AK, kata Belny Warlansyah, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda juga berhasil menyita barang bukti berupa enam paket ganja sebera 12,26 gram senilai Rp1,2 juta, dua unit telepon genggam, tiga bundel plastik pembungus ganja serta satu unit motor.
"Saat penangkapan, barang bukti tersebut disembunyikan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika di kantong mereka," kata Belny Warlansyah.
Penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan ganja itu, kata Belny Warlansyah, berdasarkan laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian di Jalan Revolusi.
"Awalnya kami menerima laporan masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dan berhasil meringkus kedua orang tersebut bersama barang bukti enam paket ganja," ujarnya.
Polisi masih terus mengembangkan pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja tersebut dengan memeriksa intensif RJP dan AK.
"Keduanya masih kami periksa intensif untuk mengungkap jaringan mereka," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Kepala Satuan Narkoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah, Senin menyatakan kedua pemuda berinisial RJP (31) warga Jalan Perumahan Bukit Temindung Jalan Damanhuri, Kelurahan Kecamatan Sungai Pinang dan AK (37) warga Jalan Perjuangan 5, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, ditangkap Minggu malam (18/9) di Jalan Revolusi Gang Berkah.
"Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika itu kami tangkap saat menunggu orang yang akan menukar sabu-sabu dengan ganja yang mereka bawa," ujar Belny Warlansyah.
Selain meringkus RJP dan AK, kata Belny Warlansyah, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda juga berhasil menyita barang bukti berupa enam paket ganja sebera 12,26 gram senilai Rp1,2 juta, dua unit telepon genggam, tiga bundel plastik pembungus ganja serta satu unit motor.
"Saat penangkapan, barang bukti tersebut disembunyikan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika di kantong mereka," kata Belny Warlansyah.
Penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan ganja itu, kata Belny Warlansyah, berdasarkan laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian di Jalan Revolusi.
"Awalnya kami menerima laporan masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dan berhasil meringkus kedua orang tersebut bersama barang bukti enam paket ganja," ujarnya.
Polisi masih terus mengembangkan pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja tersebut dengan memeriksa intensif RJP dan AK.
"Keduanya masih kami periksa intensif untuk mengungkap jaringan mereka," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016