Penajam (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengusulkan lima rancangan peraturan daerah melalui rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD setempat.

"Pendapat akhir kepala daerah merupakan bagian terakhir tahapan pembahasan raperda proses legislasi pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar pada rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu.

Lima reperda yang diusulkan itu masing-masing Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, dan Raperda tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah.

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2013-2018.

Selain lima raperda itu, ada empat raperda inisiatif DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara yang juga masuk program legislasi, yakni Raperda tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dan Raperda tentang Perlindungan Pemberdayaan, Pembinaan Koperasi, serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Kemudian, Raperda tentang Pelestarian dan Perlindungan Lembaga Adat Paser, serta Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Kesembilan raperda tersebut selanjutnya akan dibahas DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.

"Peraturan daerah itu sebagai payung hukum untuk menjadi pedoman penyelenggara pemerintahan daerah dan seluruh masyarakat tanpa ada pengecualian," kata Yusran Aspar.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sangat mengapresiasi kesembilan raperda yang akan dibahas untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah tersebut.

Menurut Yusran, kesembilan raperda itu sangat penting sebagai dasar hukum yang memayungi pelaksanaan pelayanan publik dan pembangunan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Sembilan raperda itu penting segera ditetapkan sebagai peraturan daerah, untuk mengetasi permasalahan di Kabupaten Penajam Paser Utara," tambah bupati. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016