Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, segera merevisi lima peraturan daerah terkait pajak dan retribusi yang masuk daftar regulasi bermasalah di Kementerian Dalam Negeri, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

"Dari total peraturan daerah terkait pajak dan retribusi yang diumumkan masuk daftar penghapusan oleh Kementerian Dalam Negeri, hanya lima yang harus direvisi dan disesuaikan undang-undang," jelas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno saat dihubungi di Penajam, Sabtu.

Berdasarkan hasil evaluasi, lima perda pajak dan retribusi Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut perlu menyesuaikan pasal dan ayat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

"Undang-undang itu yang harus menjadi rujukan bagi daerah membuat perda pungutan, yang akan menarik minat investasi dan pemasukan daerah akan meningkat," katanya.

Lima perda pajak dan retribusi yang akan direvisi itu adalah pajak air tanah, pajak minerba, retribusi terminal, perda retribusi gangguan, perda menara telekomunikasi.

Namun demikian, Wahyu Sutrisno menegaskan lima perda tersebut masih tetap berlaku sampai sekarang.

"Semua para wajib pajak dan masyarakat masih wajib membayar pajak dan retribusi sesuai yang diatur dalam peraturan daerah," katanya.

Pembayaran pajak dan retribusi yang telah diatur oleh peraturan daerah wajib dibayarkan seperti biasa, karena perda terkait pajak dan retribusi masih berlaku.

Ia berharap dengan adanya perubahan tersebut, instansi terkait segera berkoordinasi dengan legislatif untuk menindaklanjuti peraturan daerah yang masuk daftar revisi itu. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016