Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, meringkus seorang residivis kasus narkoba di kompleks lokalisasi Pekerja Seks Komersil atau PSK Bayur.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah, Selasa menyatakan, residivis kasus narkoba bernama Burhanuddin (38) itu ditangkap bersama dua orang lainnya saat berpesta sabu-sabu di wisma Gunung Mas, kompleks lokasi prostitusi Bayur, pada Senin malam.

"Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah bekas wisma di kompleks lokasi prostitusi Bayur sering berlangsung pesta narkoba kemudian kami tindaklanjuti dan berhasil menangkap tiga orang, salah satunya residivis kasus narkoba pada 2013 serta seorang lagi masih berusia di bawah umur," ujar Belny Warlansyah.

Selain Burhanuddin, pada penangkapan itu kata Belny Warlansyah, polisi meringkus dua orang lainnya yakni An (16) serta YP (21).

Dari tangan Burhanuddin lanjut Belny Warlansyah, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat paket sabu-sabu seberat 1,86 gram senilai Rp2,5 juta, satu bundel plastik pembungkus narkoba, satu sendok penakar, uang tunai Rp400 ribu diduga hasil penjualan narkoba serta sebuah telepon genggam.

Sementara dari tangan An dan YP tambahnya, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menyita, tiga paket sabu-sabu seberat 1,14 gram senilai Rp2,5 juta serta dua buah telepon genggam.

"Selain residivis, pada penangkapan itu juga seorang pelaku penyalahgunaan narkoba mengaku masih di bawah umur yakni berusia 16 tahun. Anak yang masih di bawah umur itu sudah dua tahun bekerja di lokasi prostitusi tersebut dan mengaku baru empat bulan mengkonsumsi sabu-sabu karena awalnya ditawari secara gratis," ujarnya.

"Sementara, residivis narkoba itu mengaku mengkonsumsi sabu-sabu sejak 2010 karena ketergantungan dan YP mengaku baru mencoba. Jadi, mereka bekerja di lokasi prostitusi itu sebagai tenaga kebersihan dan upahnya digunakan untuk mengkonsumsi narkoba," jelas Belny Warlansyah.

Polisi kata Belny Warlansyah, masih mendalami pengakuan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, termasuk keterangan An yang mengaku masih di bawah umur.

"Tentu, kami tidak begitu saja percaya pengakuan mereka yang mengatakan hanya sebagai pengguna dengan melihat jumlah barang bukti yang berhasil kami sita. Termasuk, pengakuan An akan terus kami dalami dan kembangkan untuk mengungkap jaringan mereka," kata Belny Warlansyah. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016