Samarinda (ANTARA Kaltim) - Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Syaharie Jaang mengeluarkan surat edaran larangan merokok di lingkungan kantor pemerintahan bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) maupun masyarakat yang mengunjungi lokasi itu.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Kota Samarinda Masrullah, Kamis menyatakan, surat edaran larangan merokok tersebut mulai berlaku 1 September 2016.

"Surat edaran Wali Kota Samarinda tentang larangan merokok bagi PNS dan nonPNS di tempat kerja di lingkungan pemerintahan tersebut efektif berlaku hari ini (Kamis)," ujar Masrullah.

Pada Surat edaran dengan Nomor 444/3759/102/2016 tertanggal 1 September 2016 tersebut terdapat enam aturan larangan merokok di tempat kerja.

Aturan pertama menyebutkan, pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja, wajib melarang staf dan pegawainya untuk tidak merokok di tempat kerja.

Kedua, pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja, wajib menegur atau memperingatkan dan mengambil tindakan apabila terbukti staf atau pegawai merokok di tempat kerja.

Ketiga, staf atau pegawai dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja, apabila menemukan ada yang merokok di tempat kerja.

Keempat, pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan staf atau pegawainya.

Kelima, tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat tim satuan tugas untuk memantau dan memastikan berjalannya pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR di lingkungan kerja masing-masing.

Keenam yakni, melaksanakan Pertutan Wali Kota Samarinda Nomor 51 tahun 2012 tentang kawasan Tanpa Rokok dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

"Keenam poin larangan merokok di tempat kerja itu berlaku di seluruh kantor pemerintahan mulai di Sekretariat Kota Samarinda, Kecamatan hingga di kelurahan. Edaran tersebut tidak berlaku bagi perusahaan swasta, tetapi alangkah baiknya jika juga mengikutinya. Jaid, bagi perusahaaan swasta, kami hanya sifatnya menghimbau," jelas Masrullah.

Dasar diterbitkannya edaran Wali Kota Samarinda tentang larangan merokok di tempat kerja itu menurut Masrullah yakni, adanya hak bagi semua orang untuk dilindungi kesehatannya akibat tidak adanya batas aman paparan asap rokok.

"Kawasan tanpa rokok merupakan upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok hingga masyarakat dapat menikmati udara bersih dan sehat. Di ruang tertutup dalam gedung wajib 100 persen menjadi Kawasan Tanpa Rokok," tutur Masrullah.

Ke depan lanjut dia, Pemerintah Kota Samarinda akan membentuk satuan tugas khusus yang akan mengawasi pelaksanaan larangan merokok di tempat kerja tersebut.

"Kemungkinan, akan ada pembentukan satgas khusus dengan melibatkan Satpol PP untuk melakukan pemantauan secara umum di seluruh instansi dan SKPD di lingkup Sekretariat Kota Samarinda. Untuk sementara, satgas hanya di bentuk di setiap SKPD saja," ujar Masrullah. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016