Samarinda (ANTARA Kaltim) - Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil menyita 8.000 "double L" atau LL dari tangan seorang pengedar narkoba.
Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Belny Warlansyah di Samarinda, Senin menyatakan, 8.000 butir narkoba jenis LL senilai Rp4 juta itu disita pada penangkapan yang berlangsung di Perumahan Pondok Asri Indah, Jalan Pelita 4, Kelurahan Sambutan pada Minggu (28/8) malam.
"Pada Minggu malam (28/8), kami berhasil menyita narkoba jenis dobel L dari tangan seorang pengedar narkoba berinisial Rds (42)," ujar Belny Warlansyah.
Selain menangkap Rds dan menyita 8.000 butir dobel L kata Belny Warlansyah, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda juga menyita barang bukti lainnya, yakni sebuah telepon genggam serta dua plastik dan kertas yang digunakan menyembunyikan narkoba tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Rds lanjut Belny Warlansyah mengaku membeli dobel L tersebut Rp350 ribu per bungkus atau 1.000 butir kemudian dijual Rp450 ribu.
Kepada polisi tambahnya, Rds mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba jenis LL.
"Dia mengaku sebelumnya sudah dua kali bertransaksi LL, pertama sebanyak 4.000 butir dan yang kedua juga jumlahnya 4.000 butir dan kali ini dia mengambil dan akan menjual 8.000 LL tersebut tetapi keburu tertangkap," katanya.
Pada transaksi pertama dan kedua, Rds mengaku menjualnya hanya di Samarinda kemudian yang ketiga ini. "Rencananya juga akan dijual di Kota Bontang," katanya.
"Pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis LL ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan Rds dan dia sudah kami tetapkan tersangka dan dijerat undang-undang Kesehatan Nomor 39 tahun 2009," kata Belny Warlansyah.
Selain mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis LL, Satuan Reskoba Polresta Samarinda juga berhasil menangkap dua orang bawa sabu-sabu.
Kedua orang yang berhasil diringkus terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan DI Panjaitan tersebut kata Belny warlansyah yakni, Sum (37) dan AS (32), keduanya warga Jalan M Yamin Gang 1, Kelurahan Gunung Kelua.
Dari tangan keduanya tambah Belny Warlansyah, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,71 gram senilai Rp600 ribu, satu unit telepon genggam serta sebuah sepeda motor.
"Penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu juga masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringannya," ujar Belny Warlansyah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Belny Warlansyah di Samarinda, Senin menyatakan, 8.000 butir narkoba jenis LL senilai Rp4 juta itu disita pada penangkapan yang berlangsung di Perumahan Pondok Asri Indah, Jalan Pelita 4, Kelurahan Sambutan pada Minggu (28/8) malam.
"Pada Minggu malam (28/8), kami berhasil menyita narkoba jenis dobel L dari tangan seorang pengedar narkoba berinisial Rds (42)," ujar Belny Warlansyah.
Selain menangkap Rds dan menyita 8.000 butir dobel L kata Belny Warlansyah, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda juga menyita barang bukti lainnya, yakni sebuah telepon genggam serta dua plastik dan kertas yang digunakan menyembunyikan narkoba tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Rds lanjut Belny Warlansyah mengaku membeli dobel L tersebut Rp350 ribu per bungkus atau 1.000 butir kemudian dijual Rp450 ribu.
Kepada polisi tambahnya, Rds mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba jenis LL.
"Dia mengaku sebelumnya sudah dua kali bertransaksi LL, pertama sebanyak 4.000 butir dan yang kedua juga jumlahnya 4.000 butir dan kali ini dia mengambil dan akan menjual 8.000 LL tersebut tetapi keburu tertangkap," katanya.
Pada transaksi pertama dan kedua, Rds mengaku menjualnya hanya di Samarinda kemudian yang ketiga ini. "Rencananya juga akan dijual di Kota Bontang," katanya.
"Pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis LL ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan Rds dan dia sudah kami tetapkan tersangka dan dijerat undang-undang Kesehatan Nomor 39 tahun 2009," kata Belny Warlansyah.
Selain mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis LL, Satuan Reskoba Polresta Samarinda juga berhasil menangkap dua orang bawa sabu-sabu.
Kedua orang yang berhasil diringkus terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan DI Panjaitan tersebut kata Belny warlansyah yakni, Sum (37) dan AS (32), keduanya warga Jalan M Yamin Gang 1, Kelurahan Gunung Kelua.
Dari tangan keduanya tambah Belny Warlansyah, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,71 gram senilai Rp600 ribu, satu unit telepon genggam serta sebuah sepeda motor.
"Penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu juga masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringannya," ujar Belny Warlansyah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016