Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua KONI Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Aidil Fitri menganggap aneh penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp64 miliar pada APBD 2014.

Aidil Fitri yang dihubungi di Samarinda, Minggu, mengatakan sebelum kasus ini diambil alih Kejaksaan Agung, laporan pertanggungjawaban KONI Samarinda terkait penggunaan dana hibah dari APBD telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP).

Selain itu, kasus ini juga sempat ditangani Kejaksaan Tinggi Kaltim dan telah ada surat resmi penghentian penyidikan.

"Artinya, dua lembaga ini sudah menyatakan tidak ada masalah, lalu kenapa di Kejagung saya ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih ada tersangka lain, yakni Makmun Adi Nuhung (mantan Kepala Dispora Samarinda) dan Nursaim," jelasnya.

Ia menjelaskan dari dana hibah senilai Rp64 miliar tersebut, sekitar Rp10 miliar digunakan untuk pembiayaan rutin KONI Samarinda dan Rp54 miliar untuk kegiatan persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim 2014 di Samarinda.

Menurut Aidil, prosedur pencairan dana hibah bagi kontingen Kota Samarinda untuk kegiatan persiapan Porprov Kaltim sesuai dengan mekanisme yang jelas, dan dirinya tidak pernah menggunakan dana tersebut untuk kegiatan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) KONI.

Selama persiapan Porprov tersebut, lanjut Aidil, penggunaan dana dikelola oleh komandan Puslatcab KONI Samarinda Yusmaradana, Bendahara Riyanto dan Darmin Balfas sebagai Sekretaris KONI Samarinda juga sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan Porprov 2014.

Aidil mengatakan semua pengajuan dana tersebut dikeluarkan atas persetujuannya setelah ada pengajuan dari sekretaris dan kemudian diserahkan kepada bendahara untuk dicairkan.

"Jadi, proses distribusinya seperti apa saya tidak pernah tahu, karena tanggung jawab saya sebagai ketua hanya sebatas mengakomodasi kebutuhan cabang olahraga yang telah diusulkan dari bawah," ujarnya.

Aidil Fitri menduga telah dijebak pihak tertentu hingga ada penetapan tersangka oleh Kejagung, karena dana hibah tersebut semuanya dikelola panitia Porprov KONI Samarinda, sementara dirinya tidak termasuk dalam kepanitiaan.

"Saya menduga bahwa inti dari persoalan ini adalah upaya untuk mendongkel posisi saya sebagai ketua KONI Samarinda dan sinyal ke arah itu sudah terlihat jelas," tambah Aidil. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016