Samarinda (ANTARA kaltim) - DPRD Kalimantan Timur melalui panitia khusus Pembahas Reklamasi dan Investigasi Kegiatan/Korban Batu Bara menyatakan setiap perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi di areal pertambangannya dengan luas 10 hektare tiap tahunnya.
Ketua Pansus, Muhammad Adam di Samarinda, Kamis, mengatakan dewan Kaltim berharap kejadian lubang tambang yang telah menewaskan 24 orang tersebut tidak terulang lagi dikemudian harinya.
"Pansus meminta perusahaan melakukan reklamasi minimal 10 hektare setiap tahunnya. Pansus tidak ingin ada alasan perusahaan untuk lari dari tanggung jawab mereklamasi atas dasar permintaan warga. Jika lubang tambang harus ditutup maka harus ditutup," tegas politikus Partai Hanura ini.
Adam mengatakan bahwa selama ini beragam aturan telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi maupun kab/kota terkait akses pertambangan baru bara diwilayah Kaltim.
Namun sayangnya aturan tersebut banyak yang dilanggar oleh perusahaan, salah satunya terkait kewajiban reklamasi paska tambang, sehingga tidak membahayakan masyarakat umum.
Ia mengatakan, DPRD Kaltim terus menggali informasi dan mengumpulkan data-data kejadian terkait 24 korban lubang tambang maut pada perusahaan yang telah terdata.
Menurut Adam pihaknya tidak menginginkan persoalan pertambangan dimanfaatkan sebagian pihak mencari keuntungan semata. Hal tersebut menjadi satu dari tugas bagian kerja pansus saat meninjau lokasi pertambangan di PT Kitadin Tenggarong Seberang.
"Pansus membutuhkan bukti data dan informasi dari semua pihak sebagai rekomendasi untuk dapat memecahkan persoalan tambang secara tuntas," kata Ketua Pansus, Muhammad Adam.
Hadir dalam pertemuan Wakil Ketua Pansus Irwan Faisyal HP beserta Anggota Pansus lain yakni Gamalis, Josep, Yahya Anja dan Jahidin. Selain itu, pansus mempertanyakan korban lubang tambang yang berada di Tenggarong hampir rata-rata warga Samarinda.
Lebih lanjut, pansus meminta perusahaan lebih meningkatkan pengawasan secara ketat dengan memberikan rambu-rambu peringatan, memberikan pagar kawat pembatas dengan dibarengi sosialisasi kepada masyarakat maupun para orangtua memperingatkan untuk tidak mendekati lubang tambang.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Ketua Pansus, Muhammad Adam di Samarinda, Kamis, mengatakan dewan Kaltim berharap kejadian lubang tambang yang telah menewaskan 24 orang tersebut tidak terulang lagi dikemudian harinya.
"Pansus meminta perusahaan melakukan reklamasi minimal 10 hektare setiap tahunnya. Pansus tidak ingin ada alasan perusahaan untuk lari dari tanggung jawab mereklamasi atas dasar permintaan warga. Jika lubang tambang harus ditutup maka harus ditutup," tegas politikus Partai Hanura ini.
Adam mengatakan bahwa selama ini beragam aturan telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi maupun kab/kota terkait akses pertambangan baru bara diwilayah Kaltim.
Namun sayangnya aturan tersebut banyak yang dilanggar oleh perusahaan, salah satunya terkait kewajiban reklamasi paska tambang, sehingga tidak membahayakan masyarakat umum.
Ia mengatakan, DPRD Kaltim terus menggali informasi dan mengumpulkan data-data kejadian terkait 24 korban lubang tambang maut pada perusahaan yang telah terdata.
Menurut Adam pihaknya tidak menginginkan persoalan pertambangan dimanfaatkan sebagian pihak mencari keuntungan semata. Hal tersebut menjadi satu dari tugas bagian kerja pansus saat meninjau lokasi pertambangan di PT Kitadin Tenggarong Seberang.
"Pansus membutuhkan bukti data dan informasi dari semua pihak sebagai rekomendasi untuk dapat memecahkan persoalan tambang secara tuntas," kata Ketua Pansus, Muhammad Adam.
Hadir dalam pertemuan Wakil Ketua Pansus Irwan Faisyal HP beserta Anggota Pansus lain yakni Gamalis, Josep, Yahya Anja dan Jahidin. Selain itu, pansus mempertanyakan korban lubang tambang yang berada di Tenggarong hampir rata-rata warga Samarinda.
Lebih lanjut, pansus meminta perusahaan lebih meningkatkan pengawasan secara ketat dengan memberikan rambu-rambu peringatan, memberikan pagar kawat pembatas dengan dibarengi sosialisasi kepada masyarakat maupun para orangtua memperingatkan untuk tidak mendekati lubang tambang.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016